23 Agustus 2025
Daerah

Gasak Barang Rp 70 Juta, Dua Pencuri di Baitussalam Diciduk Polisi

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDua pria berinisial ZF (31) dan MK (42) ditangkap personel Polsek Baitussalam kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian masuk. Keduanya diringkus di rumah masing-masing di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Senin (18/8/2025) dini hari.

Kasus ini bermula ketika korban, Bustani (47), pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Gampong Baet, pada Rabu (13/8/2025) dan mendapati kondisi rumah berantakan. Sejumlah barang berharga raib, mulai dari sepeda road bike senilai Rp 65 juta hingga kulkas, dispenser, kompor gas, pakaian, dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa ZF lebih dulu beraksi pada 12 dan 18 Juli 2025 dengan mencongkel jendela rumah korban. Ia berhasil membawa sepeda, dispenser, kulkas, rice cooker, hingga kabel listrik. Sementara MK melakukan pencurian pada 7 Agustus 2025 dengan memanfaatkan pagar rumah yang tidak terkunci dan mengambil sejumlah barang yang ditinggalkan di luar rumah.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian barang curian berhasil diamankan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Atas tindakannya, ZF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan MK dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan serupa serta mengimbau masyarakat segera melapor bila menjadi korban pencurian. (**)