Gaji PNS dan Tenaga Kontrak Aceh Besar Terancam Tertunda, ini Penyebabnya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terancam tidak menerima gaji per 2 Februari 2025. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024.
Informasi yang diperoleh awak media menyebut bahwa pemberhentian Sulaimi berbuntut panjang dan berdampak pada roda pemerintahan di Aceh Besar.
Setelah diberhentikan pada 20 Desember 2024, Sulaimi baru dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 17 Januari 2025. Akibatnya, terjadi kekosongan posisi Sekda selama 26 hari.
Sebelumnya, dokumen anggaran 2025 ditandatangani oleh Sulaimi dalam kapasitasnya sebagai Sekda Aceh Besar. Namun, setelah 21 Desember 2024, ia tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen anggaran karena telah diberhentikan dari jabatannya.
Hal yang sama terjadi pada penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran), yang merupakan dokumen penting untuk pencairan anggaran. Menurut informasi yang diperoleh, semua proses ini terhambat akibat kekosongan posisi Sekda.
Salah seorang sumber menyebut bahwa hingga saat ini, RKA dan DPA Aceh Besar belum bisa ditandatangani karena tidak ada Sekda yang menjabat.
“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang akan menandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tanda tangan Sekda, anggaran APBK 2025 tidak bisa dicairkan, yang secara otomatis berdampak pada keterlambatan gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber yang enggan disebutkan namanya itu menambahkan bahwa dampak dari belum ditandatanganinya RKA dan DPA tidak hanya dirasakan oleh PNS, tetapi juga tenaga kontrak.
“Tak hanya PNS, tenaga kontrak, gaji anggota DPRK, SPPD, serta anggaran lainnya juga belum ada kejelasan,” pungkasnya. (A)