22 November 2025
Daerah

Dugaan Pungli Rumah Bantuan BMK, Bang Iwan: Jika Terbukti akan Diproses Hukum

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Munculnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan rumah Baitul Mal Aceh Selatan memantik respons tegas dari Hanzirwan Syah, ST, atau yang akrab disapa Bang Iwan. Mantan Sekretaris Umum Tim Pemenangan Mirwan-Baital Mukadis (MANIS) pada Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS sama sekali tidak membenarkan praktik pungli dalam bentuk apa pun.

“Kami sudah menerima laporan lengkap termasuk identitas oknum yang diduga melakukan kutipan. Setelah dicek dalam struktur tim pemenangan, orang tersebut bukan bagian dari tim sukses dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Aceh Selatan,” ujar Bang Iwan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, tindakan meminta uang dari penerima bantuan rumah terutama yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, merupakan pelanggaran serius dan sama sekali tidak dapat diterima.

Ia menegaskan bahwa seluruh program bantuan rumah Baitul Mal, baik rehabilitasi maupun bangun baru, bersumber dari dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) maupun anggaran resmi lainnya, sehingga wajib disalurkan secara gratis.

“Bupati Aceh Selatan menegaskan tidak boleh ada pungutan apa pun terkait bantuan rumah. Bantuan ini hak masyarakat yang memenuhi syarat, bukan untuk diperdagangkan atau dikutip seenaknya,” tegasnya.

Bang Iwan menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan dan memastikan bahwa seluruh penerima bantuan tidak diwajibkan membayar biaya apa pun. Ia juga menegaskan bahwa program bantuan rumah akan berlanjut secara bertahap selama lima tahun masa kepemimpinan Bupati Mirwan MS dan Wakil Bupati Baital Mukadis.

“Program ini bertahap dan berkelanjutan. Masyarakat diminta bersabar. Yang jelas, semuanya diberikan tanpa biaya, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia mendesak oknum yang telah mengambil uang dari warga penerima untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, kata Bang Iwan, persoalan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada pungli, sikao Bupati sudah jelas, akan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan seperti ini,” tambahnya.

Bang Iwan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengatasnamakan tim sukses atau kerabat pejabat untuk meminta uang dalam proses penerimaan bantuan.

“Bantuan rumah dari dana ZIS itu seratus persen gratis. Tidak ada pungutan, tidak ada biaya administrasi, tidak ada setoran. Jika ada yang meminta uang, laporkan,” pungkasnya.

Pernyataannya menjadi pengingat bagi masyarakat dan aparat terkait untuk bersama-sama menjaga integritas program sosial agar bantuan untuk warga miskin benar-benar tersalurkan secara bersih, tepat sasaran, dan bebas dari praktik pungli. (**)