14 Desember 2024
Hukum

Agen dan Pemburu Scatter di Pijay di Cambuk

Foto : Prosesi Pelaksanaan Hukum Cambuk di Pusatkan di Halaman Mesjid Tgk Chik di Pante Geulima Meureudu | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap agen dan pemburu scatter di Kabupaten Pidie Jaya Aceh.

Prosesi pelaksanaan hukum jinayat (cambuk) bagi pelaku maisir itu dipusatkan dihalaman Mesjid Tgk Chik di Pante Geulima Kecamatan Meureudu Pidie Jaya, Rabu (9/6).

Ketiga pelaku judi Higgs Domino tersebut diantaranya UB (34) warga Mutiara Timur Pidie, HM (20) dan FU (28) keduanya warga Kecamatan Trienggadeng Pidie Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya Mukhzan, S.H, M.H, mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 6 hingga 8 kali cambuk, kata Mukhzan.

Kata Mukhzan, UB melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan keputusan Hakim UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali.

Sementara HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali, ujarnya.

Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali, pungkas Kejari Pidie Jaya. (**)