07 September 2026
Daerah

Dr. Taufik Abdurrahhim: Tanah Aceh Dirampok Penambang, Hutan Terancam Rusak

Foto : Dr. Taufik Abdurrahhim | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPraktik penambangan emas, batubara, nikel, bijih besi dan berbagai komoditas tambang lainnya di Aceh dinilai semakin mengkhawatirkan. Aktivitas yang menggunakan alat berat hingga ratusan unit di kawasan hutan disebut berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem dan mengancam keseimbangan lingkungan.

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Dr. Taufik Abdurrahhim, menilai maraknya aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai keberlanjutan hutan dan lingkungan Aceh, Senin (7/9).

Menurut Taufik, sebagian aktivitas pertambangan memanfaatkan izin tambang, sementara sebagian lainnya disebut berlangsung secara liar. Ia juga menyoroti keterlibatan masyarakat sekitar sebagai pengumpul serpihan hasil tambang yang sengaja dituangkan oleh para penambang untuk kemudian didulang di sungai. Kondisi tersebut, menurutnya, secara tidak langsung dapat menjadi legitimasi bagi sebagian aktivitas pertambangan liar.

Taufik menyebut kondisi ekonomi turut membuat sebagian masyarakat desa yang sebelumnya menggantungkan hidup dari bertani, berkebun dan bersawah memilih bekerja di lokasi tambang. Ia menyatakan, pekerja tambang dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per minggu, namun harus tinggal di kawasan pertambangan selama berhari-hari. Di lokasi tersebut, menurutnya, turut tumbuh berbagai fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, kedai makan hingga tempat perjudian.

Di sisi lain, Taufik menyoroti peran pemilik modal dan penyedia alat berat yang menurutnya memanfaatkan keterlibatan masyarakat sebagai alasan sosial untuk terus membuka kawasan hutan. Ia mengingatkan, kerusakan tutupan hutan akan meningkatkan kerentanan Aceh terhadap berbagai bencana, terutama ketika hujan deras terjadi dan keseimbangan alam telah terganggu. Ia menyebut Aceh kehilangan tutupan hutan sekitar 39.687 hektare sepanjang 2025, yang diklaim meningkat 274 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sekitar 80 persen kerusakan tersebut, menurutnya, terjadi di kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, hutan produksi dan taman nasional.

Taufik menyebut, sepanjang Januari hingga September 2025, kerusakan di kawasan Leuser telah mencapai sekitar 5.955 hektare. Ia mengaitkan kerusakan tersebut dengan perambahan, alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur seperti sawit, dugaan manipulasi status lahan untuk kepentingan bisnis pertambangan emas, serta praktik pembalakan liar yang menurutnya melibatkan jaringan dari lapangan hingga industri.

Menurut Taufik, kerusakan hutan Aceh tidak semestinya hanya dilihat sebagai dampak bencana alam. Ia menilai terdapat pola kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas manusia dan berlangsung secara terstruktur. Taufik bahkan menyinggung adanya dugaan praktik yang memperoleh legalitas atau pembenaran dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dan ekonomi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tudingan narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kata Taufik, tiga kabupaten yang menurut data yang digunakannya mengalami kehilangan tutupan hutan terbesar sepanjang 2025, yakni Aceh Timur, Aceh Tengah dan Gayo Lues. Aceh Timur disebut mengalami kehilangan tutupan hutan sekitar 8.564 hektare, Aceh Tengah 6.910 hektare, sedangkan Gayo Lues sekitar 6.773 hektare. Sebagian kehilangan tersebut dalam uraian Taufik disebut berasal dari faktor alami, namun tekanan akibat aktivitas manusia juga dinilai signifikan.

Taufik juga menyorot kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang disebut kembali mengalami peningkatan kehilangan tutupan hutan pada 2025. Menurutnya, degradasi hutan di berbagai kawasan tersebut berpotensi memperbesar gangguan terhadap ekosistem air, terutama di wilayah pegunungan dan hulu, yang dampaknya dapat merembet hingga kawasan hilir dan perkotaan.

Ia menyebut sejumlah daerah yang dinilainya kini menghadapi tekanan aktivitas penambangan, antara lain Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Bireuen. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi mengancam kelestarian hutan, keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko banjir bandang.

Yang menjadi sorotan lainnya adalah biaya pengadaan alat berat. Taufik menyebut penyedia modal dan pemilik alat berat dapat mengeluarkan biaya sewa ekskavator sekitar Rp30 juta per hari. Besarnya modal yang diperlukan itu, menurutnya, menjadi alasan untuk mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat berlangsung dan siapa saja yang berada di balik pembiayaannya.

Taufik menilai persoalan tersebut pada akhirnya bukan semata tentang aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut masa depan tanah dan hutan Aceh. Ia mengingatkan bahwa jika eksploitasi terus berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, masyarakat Aceh berpotensi menjadi pihak yang paling menanggung dampaknya, mulai dari kerusakan lingkungan, banjir, hilangnya sumber penghidupan hingga meningkatnya kemiskinan.

“Tanah Aceh jangan sampai hanya menjadi tempat eksploitasi, sementara rakyatnya sendiri menjadi penonton di tanahnya sendiri,” akibat maraknya aktivitas pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam di Aceh. (**)