Akun Tiktok Property of Bupati, Membaca Bahasa Kekuasaan di Ruang Digital
Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS
"Kekuasaan Bukan Properti: Uji Etis dan Teoritis atas Penamaan Akun Tiktok Property of Bupati."
OPINI - Di ruang publik yang semakin terdigitalisasi, kekuasaan tidak lagi hanya dijalankan melalui kebijakan dan keputusan administratif, tetapi juga melalui simbol, bahasa, dan citra. Media sosial pejabat publik menjadi arena baru tempat kekuasaan dipertontonkan, dirapikan, dan dimaknai. Dalam konteks inilah istilah “Property of Bupati” memantik persoalan serius, bukan sekadar soal penamaan, melainkan soal cara kekuasaan dipahami dan diposisikan.
Secara bahasa, property adalah istilah yang tegas dan tidak ambigu. Ia merujuk pada hak milik, kontrol eksklusif, dan klaim kepemilikan penuh. Ketika istilah ini dilekatkan pada jabatan bupati, sebuah posisi yang lahir dari mandat rakyat akan terjadi benturan mendasar antara logika kepemilikan dan prinsip amanah publik. Jabatan publik, dalam teori kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan, tidak pernah menjadi milik individu. Ia bersifat sementara, dibatasi hukum, dan tunduk pada pertanggungjawaban publik.
Pembacaan simbolik atas frasa “Property of Bupati” mengungkap lebih dari sekadar gaya komunikasi. Ia menyiratkan kecenderungan posesif terhadap ruang publik: wilayah, institusi, birokrasi, bahkan saluran komunikasi Kepala daerah. Dalam kajian kepemimpinan simbolik, bahasa semacam ini membentuk realitas organisasi. Simbol kepemilikan yang diproduksi oleh pemimpin akan diterjemahkan oleh bawahan dan publik sebagai sinyal dominasi, bukan pelayanan.
Teori kepemimpinan modern secara tegas menolak logika tersebut. Servant leadership menempatkan pemimpin sebagai pelayan kepentingan kolektif, bukan pemilik kekuasaan. Stewardship theory memandang pemimpin sebagai pengelola titipan publik yang wajib menjaga jarak etis dari klaim personal. Transformational leadership menekankan visi bersama dan penguatan sistem, bukan sentralisasi figur. Dari seluruh kerangka ini, penggunaan bahasa kepemilikan seperti property menjadi tidak pantas secara normatif.
Sebaliknya, istilah tersebut lebih dekat dengan apa yang oleh pakar manajemen organisasi disebut sebagai proprietary leadership, gaya kepemimpinan yang memperlakukan jabatan, sumber daya, dan institusi sebagai perpanjangan identitas pribadi. Pola ini kerap melahirkan kepemimpinan defensif, anti-kritik, dan berorientasi pada loyalitas semu. Birokrasi bergerak bukan karena sistem dan regulasi, melainkan karena kehendak figur yang dipersepsikan sebagai “pemilik”.
Dari sudut pandang investigatif, bahasa adalah petunjuk awal. Ia jarang berdiri sendiri. Di banyak pemerintahan lokal, personalisasi kekuasaan sering berjalan seiring dengan praktik lain: mutasi berbasis kedekatan, anggaran yang mengikuti relasi, serta kritik yang dipersempit maknanya menjadi gangguan stabilitas. Media sosial dalam konteks ini tidak lagi menjadi alat transparansi, tetapi etalase kekuasaan yang menampilkan kehadiran, bukan pertanggungjawaban, aktivitas, bukan evaluasi.
Secara politis, normalisasi istilah kepemilikan dalam ruang publik berisiko menggeser kesadaran demokratis masyarakat. Publik perlahan dibiasakan melihat daerah sebagai milik figur, bukan sebagai sistem yang diawasi bersama. Kritik dipersonalisasi, partisipasi dilemahkan, dan kekuasaan direduksi menjadi panggung citra. Dalam jangka panjang, yang tergerus bukan hanya etika kepemimpinan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi.
Dalam konteks Aceh, dengan sejarah panjang konflik, trauma kolektif, dan harapan besar terhadap keadilan pascaperdamaian, simbolisasi kekuasaan sebagai properti menjadi semakin sensitif. Aceh membutuhkan kepemimpinan yang rendah hati dalam bahasa dan simbol, yang sadar bahwa kekuasaan harus dijaga jaraknya dari klaim kepemilikan. Ketika simbol kekuasaan terlalu melekat pada individu, institusi menjadi rapuh dan demokrasi lokal kehilangan fondasi moralnya.
Tulisan ini tidak menghakimi niat, tetapi membaca tanda. Dalam ilmu kepemimpinan, tanda-tanda kecil sering kali membuka pola besar. Cara seorang pemimpin menamai ruang publik, mengelola simbol, dan menampilkan kekuasaan adalah cerminan cara ia memahami mandat. Ketika bahasa kepemilikan digunakan, ada bahaya laten: kekuasaan berhenti dipahami sebagai titipan dan mulai dirasakan sebagai hak.
Pada akhirnya, makna “Property of Bupati” adalah makna kepemilikan yang keliru. Daerah bukan properti. Jabatan bukan milik. Media sosial pejabat bukan etalase kekuasaan pribadi, melainkan ruang publik yang harus dijaga martabatnya. Kepemimpinan yang matang selalu berhati-hati dalam bahasa, karena ia tahu: begitu kekuasaan merasa “memiliki”, saat itu pula ia mulai kehilangan legitimasi moralnya.
Oleh : Miswar - Warga Pidie Jaya, Aceh







