DPP LSM Pakar Akan Laporkan Sinarmas MSIG Life atas Dugaan Penggelapan Hak Ahli Waris
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia, Atan Gantar Gultom, bersama kuasa hukumnya, Elen Siregar, SH, menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan dana asuransi jiwa oleh Sinarmas MSIG Life. Kasus ini menyangkut hak ahli waris almarhumah Siti Fatimah, yang diwakili oleh suaminya, Sandi Andika.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Sobat Coffee, Jalan Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Kamis (20/02/2025). Dalam pernyataannya, Sandi Andika menjelaskan bahwa istrinya, Siti Fatimah, mendaftar sebagai nasabah asuransi jiwa Sinarmas MSIG Life pada 19 Mei 2022 dengan premi pokok sebesar Rp2.200.000 serta pembayaran top-up berkala Rp3.900.000. Namun, setelah istrinya meninggal dunia pada 15 Januari 2024, klaim asuransi yang dia ajukan terus dipersulit oleh pihak perusahaan.
“Asuransi Sinarmas MSIG Life yang awalnya berkantor di Jalan Mangkubumi telah berpindah ke Podomoro Lantai 11 Medan. Namun, setelah saya mengajukan klaim, saya justru seperti dipermainkan dan dipersulit. Karena itu, saya meminta bantuan kepada Bapak Atan Gantar Gultom selaku Ketua Umum DPP LSM Pakar Indonesia,” ungkap Sandi.
Atan Gantar Gultom menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari ahli waris dan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara. “Kami menduga ada unsur penggelapan dana asuransi jiwa yang seharusnya menjadi hak klien kami, Sandi Andika. Selain itu, tindakan ini juga melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena mempersulit pencairan hak nasabah,” ujar Atan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa DPP LSM Pakar Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran di depan Polda Sumatera Utara. “Kami menduga kasus seperti ini bukan yang pertama terjadi di Sinarmas MSIG Life. Mungkin setelah aksi ini, nasabah lain yang mengalami permasalahan serupa juga akan berani mengadu,” tambahnya.
Atan juga mengungkapkan bahwa sudah lebih dari satu tahun kasus ini belum terselesaikan, sementara Sandi Andika terpaksa berutang hingga ratusan juta rupiah demi mencari keadilan. “Pengacara hukum DPW LSM Pakar Sumut akan terus mengawal kasus ini, meskipun harus melakukan aksi damai dua kali dalam sebulan. Kami siap berjuang hingga hak ahli waris benar-benar diberikan,” tegasnya.
Ia juga mengkritik praktik asuransi yang kerap menjanjikan kemudahan saat pendaftaran, namun justru mempersulit pencairan klaim. “Ini bukan rahasia umum lagi. Saat menawarkan produk, mereka begitu meyakinkan, tapi ketika nasabah mengajukan klaim, banyak sekali aturan dan persyaratan yang tidak masuk akal,” katanya.
Atan pun meminta dukungan masyarakat agar kasus ini tidak menjadi penderitaan panjang bagi Sandi Andika dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. “Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, hak ahli waris justru tidak diberikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kami juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih ketat dalam mengawasi perusahaan asuransi jiwa di Sumatera Utara. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, cabut izin dan tutup kantor Sinarmas MSIG Life,” pungkasnya. (Adel)