Kasus Dugaan Penjualan Traktor Bantuan Pemerintah Di Kabupaten Bireuen Berujung Damai
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kasus traktor bantuan Pemerintah untuk Kelompok Tani (Poktan) Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen yang diduga dijual oleh Sekdes dan oknum ASN Kantor Camat Peudada beberapa tahun silam, usai viral diberitakan oleh beberapa media lokal dan nasional kini kasusnya berujung damai pada Kamis 03 November 2022.
Kasus pengelapan aset Kelompok Tani tersebut diselesaikan dengan cara perdamaian atas permintaan perangkat desa dan tokoh masyarakat Gampong Karieng.
Perangkat Gampong dan Tokoh masyarakat menginginkan perkara tersebut diselesaikan dengan cara mediasi, dengan menghadirkan para pihak yang ikut terlibat dalam perkara tersebut yang disaksikan oleh Camat dan Kapolsek Peudada.
Anggota Tuha Peut Gampong Karieng, Fahmi kepada media ini mengatakan, mediasi yang dilakukan di kantor Polsek Peudada tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Banyak hal yang kami pertimbangkan, kata Fahmi
"Sekdes sudah mengembalikan dan menyerahkan kembali traktor bantuan Pemerintah kepada Kelompok Tani." Perangkat desa dan masyarakat juga sudah memaafkan Sekdes, pungkas Fahmi mengakhiri keterangannya.
Sementara itu, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, MH melalui Kapolsek Peudada Ipda M.Nazarullah, S.H kepada media ini mengatakan " atas permintaan dari perangkat desa dan tokoh masyarakat maka dilakukan mediasi terkait dugaan Penjualan Traktor 2 Roda Gapoktan Mitra Jaya Desa Karieng Kecamatan Peudada.
Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 bertempat di Polsek Peudada telah dilakukan mediasi penyelesaian terkait dugaan Penjualan Traktor 2 Roda bantuan dari Dinas Pertanian Kab. Bireuen pada tahun 2018 kepada Gapoktan Mitra Jaya Desa Karieng Kec. Peudada yang diduga dilakukan oleh Sdr. Mahdi selaku Ketua Gapoktan Mitra Jaya Desa Karieng.
Bedasarkan berita tersebut Kapolsek peudada mengundang Perwakilan Masyarakat dan Ketua Gapoktan Mitra Jaya Desa Karieng Kecamatan Peudada untuk dilakukan wawancara dan mediasi terkait permasalahan tersebut.
Dari hasil mediasi tersebut masyarakat Desa Karieng meminta agar Traktor bantuan tersebut dikembalikan kepada Gapoktan Mitra Jaya. Kemudian Ketua Gapoktan Mitra Jaya Desa Karieng bersedia mengembalikan traktor roda dua tersebut kepada Masyarakat.
Atas permintaan tersebut dilakukan serah terima Traktor 2 roda kepada perwakilan masyarakat (Tuha Peut) Desa karing yang disaksikan oleh Kapolsek dan Camat Peudada dihalaman Kantor Camat Peudada sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor : 030/895/2022 tanggal 03 November 2022.
Kapolsek menyampaikan agar traktor bantuan pemerintah tersebut dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk kepentingan pertanian di desa Karieng dan tidak untuk diperjual belikan.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Peudada Ipda M. Nazarullah, S.H juga menghimbau masyarakat "apabila ingin memberikan laporan pengaduan, informasi dan keluhan agar dapat menghubungi layanan Call Center Lapor Polisi 110.
Pewarta : Adi Saleum