22 November 2024
Daerah

Dituding Proyek Kuet Pade Lam Rudok, ini Penjelasan Direktur RSUD Pidie Jaya

Foto : Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan RSUD Pijay | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Proyek Pembangunan jalan lingkungan komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pidie Jaya yang menghabiskan dana Rp.1.9 Miliar itu dituding Wakil Rakyat sebagai proyek cilet-cilet atau proyek kuet pade lam rudok, Minggu (26/12).

Tudingan Hasan Basri, S.T, M.T Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya itu bukan tanpa alasan, pembangunan jalan lingkungan komplek Rumah Sakit milik masyarakat Pidie Jaya itu dikerjakan asal jadi oleh rekanan.

Untuk diketahui, Pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya itu menggunakan sumber anggaran DOKA tahun 2021 dengan kontrak pekerjaan di menangkan oleh CV. PELITA PERKASA dengan nomor perjanjian kontrak 445/008/KONTRAK KONS/PPK/RSUD.PJ/2021.

Terkait dengan pekerjaan itu Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya Hasan Basri meminta PPTK proyek tersebut untuk tidak melakukan pembayaran sebelum pihak rekenan melakukan perbaikan.

"Jangan melakukan pembayaran kegiatan proyek tersebut apabila belum dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tegas Hasan Basri.

Menggapi hal tersebut PPTK Pekerjaan Jalan Lingkungan RSUD Pidie Jaya, Muslem kepada pewarta media ini, Minggu (26/12) mengatakan, pihaknya menolak melakukan pembayaran kepada pihak rekanan CV. Pelita Perkasa sebelum perkerjaan tersebut dikerjakan sesuai dengan isi kontrak perjanjian.

Kata Muslem, pihak rumah sakit dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya dr. H. Fajriman, Sp.S, M.si, Med selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut, sebelum DPRK turun ke lokasi pihaknya sudah menyurati Asisten, Inspektorat, Komisi C dan Wakil Ketua DPRK untuk permohonan pendampingan terkait pekerjaan jalan lingkungan RSUD Pidie Jaya yang pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pihak RUSD Pidie Jaya menyuratii Asisten, Inspektorat dan DPRK Pidie Jaya berdasarkan hasil inspeksi lapangan bersama PPTK terkait  adanya temuan lapangan dan laporan dari konsultan pengawas bahwa kondisi bidang pekerjaan belum layak untuk dilakukan pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) atau pengaspalan. (**)