21 November 2024
Gampong

Dinilai Tak Transparan Camat Matang Kuli di Demo Warga

Liputangampongnews.id Puluhan Warga Gampong Tengoh Geulumpang VII Gelar Aksi Damai Didepan Kantor Camat  Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (02/06/2021)

Aksi damai yang berlangsung sekitar 60 menit tersebut  berlangsung tertib dan damai serta menerapkan protokoler kesehatan, baik menggunakan masker dan jaga jarak.

Tapi sayangnya kedatangan para warga kampung itu disambut acuh oleh pihak pemerintahan camat setempat, bahkan sampai massa membubarkan diri  baik Camat, Sekcam ataupun perwakilan tidak  terlihat menjumpai warga Desa yang sedang menuntut transparansi dari sang sultan penguasa Kecamatan Matangkuli itu.

Diantara tuntutan tertulis disejumlah kertas karton yaitu, masyarakat teungoh Geuleumpang VII menuntut Keadilan, Bubarkan P2G, Camat Matangkuli lakukan Pelanggaran administratis, Copot Camat Matangkuli, yang terakhir, Hapuskan Nepotisme di Matangkuli.

Mawardi yang mewakili pengunjukrasa warga Gampong Teungoh mengatakan, bahwa Kedatangan mereka kekator camat untuk menuntut keadilan, maunya ada keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta ada ketagasan dalam sistem pelaksanaan proses pencalonan calon Kepala Desa setempat, jangan tebang pilih dan jangan terkesan memberi kekhususan kepada famili sendiri.

Disini kita melihat Ketua Panitia Pemilihan (P2G) Gampong Teungoh, Melakukan kecurangan, dimana ketua P2G telah mengotak atik Admistrasi salah satu Calon Geuchik yang berupa Surat Domisili, yang bahwa sebelumnya surat domisili sudah dibuat sendiri oleh calon bersangkutan, namun ketika data sudah diserahkan kekantor camat, sudah digantikannya dengan surat yang baru yang dibuatkannnya dengan PJ Geuchik dari Kantor Camat Setempat tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan, dan yang kedua, salah satu Calon calon lain, yang merupakan dilakukan pertukaran salah satu persyaratan calon geuchik berupa surat bebas Narkoba, yang mana sebelumnya melampir surat bersedia di tes Narkoba, yang mengganjal adalah, kenapa tidak dilampirkan terus pada saat pendaftaran kenapa harus belakangan, ini jadi asumsi tidak enak, apa jangan-jangan yang bersangkutan memakai sesuatu?, Itu terlepas asumsi macam-macam.

Selain itu, salah satu dari tiga Calon Geuchik masih berstatus sebagai Pendamping Desa, ini jelas melabrak aturan peraturan Pemerintah, yang terakhir, semua berkas yang diserahkan oleh ketua P2G tanpa sepengetahuan sejumlah Anggota P2G lainnya, kan ini sangat aneh, ketus Mawardi.

Camat Matangkuli, Edwar didepan puluhan awak media yang hadir kehadapannya membantah tegas, " menurutnya itu semua ranah P2G, kami tidak melakukan nepotisme, jika mau lapor Bupati Kami siap" ujarnya.

Sementara itu,Ketua PPG Gampong Teungoh Geulumpang VII, Tgk. Ismail, menjelaskan setelah terbentuknya PPG pada awal April 2021, pihaknya membuat surat pengumuman berkenaan dengan masa pendaftaran pencalonan geuchik yang juga ditempelkan di setiap warung kopi gampong tersebut. Saat hari terakhir masa pendaftaran yaitu 5 Mei 2021, dirinya menanyakan kepada Wakil Ketua dan Sektaris PPG apakah sudah ada yang mendaftarkan diri, dan ternyata sudah ada tiga bakal calon.

“Ketika saya melihat bahwa dua orang di antaranya ada saudara kandung saya (abang dan adik kandung). Tapi mereka juga punya hak kebebasan dalam berdemokrasi, karena berkas yang diserahkan kepada pihak PPG pun sesuai dari jadwal yang ditetapkan dan tidak ada kita terima berkas melewati batas waktu sebagaimana disampaikan sebagian warga tersebut,” ungkap Tgk. Ismail.

Menurut Tgk. Ismail, apabila ada sebagian warga yang menuding dirinya sebagai Ketua PPG nepotisme, itu perlu dipertanyakan kembali di mana letaknya unsur nepotisme dalam hal proses penerimaan berkas bakal calon geuchik. 

“Itu merupakan hak setiap orang dalam berdemokrasi, siapa saja bisa mencalonkan diri. Terkait lulus berkas atau tidak itu tergantung bagaimana hasil verifikasi berkas nantinya baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan”.

“Setelah saya menerima hasil verifikasi itu, maka saya juga duduk kembali bersama anggota PPG untuk membuat pengumuman kembali yang menjadi sebagai calon. Karena saat ini ketiga orang itu masih bakal calon, kalau sudah keluar hasil verifikasi berkas maka baru muncul siapa sebagai calon geuchik. Akan tetapi jika nantinya yang lulus berkas ternyata hanya satu orang saja, maka kita perlu membuka atau menambah masa pendaftaran kembali. Jika dua orang lewat berkas verifikasi itu wajib dijalankan ke tahap pemilihan,” ujar Tgk. Ismail. (**)