BANJIR ACEH UTARA
Diduga Dijarah, Bantuan Banjir Keluar dari Kantor Bupati Aceh Utara dengan Dalih Atra Si Bos
Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Di saat ribuan warga korban banjir masih berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar, dugaan penjarahan bantuan kemanusiaan kembali mencuat dan menorehkan luka baru bagi rasa keadilan publik. Peristiwa ini diduga terjadi di lingkungan Kantor Bupati Aceh Utara, sebuah tempat yang semestinya menjadi pusat tanggung jawab, bukan ruang abu-abu distribusi bantuan.
Menurut sumber media ini, kejadian berlangsung pada Minggu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Dua orang perempuan terlihat membawa pulang dua karung (goni) bantuan banjir dari area kantor bupati. Saat ditanya ke mana bantuan tersebut dibawa, salah seorang di antaranya menjawab singkat, “Atra si bos” (punya bos), sebuah jawaban yang justru memunculkan tanda tanya, bos yang mana, dan atas kewenangan siapa?
Sumber lain dari internal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyebut, dua perempuan yang mengangkut bantuan tersebut diduga berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara. Bantuan yang dipindahkan pada malam itu disebut-sebut berasal dari K3S Tanah Luas dan dibagi di dua lokasi, yakni Pendopo dan Kantor Bupati Aceh Utara.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh soal siapa yang bertanggung jawab atas keluar-masuknya bantuan, terjadi saling lempar kewenangan. Pihak Dinas Sosial dan lingkaran Bupati Aceh Utara terkesan tidak satu suara, memperlihatkan lemahnya tata kelola distribusi bantuan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Kabid Dinas Sosial Aceh Utara, Mansur, saat dikonfirmasi menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada petugas keamanan. Ia juga mengatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab sebagai penerima barang masuk, sementara tanda tangan barang keluar masuk disebut berada pada kewenangan Kepala Dinas Sosial, Sekda, dan Bupati. “Saya hanya terima barang, yang bertanggung jawab tanda tangan itu Pak Kadis,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir, menyampaikan pernyataan berbeda. Ia mengatakan bahwa mekanisme bantuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial, bukan oleh Sekda maupun Bupati. “Bantuan tidak boleh dibawa pulang ke rumah karena sudah ada mekanisme penyaluran. Besok akan saya cek, apakah itu benar barang bantuan dan ditujukan ke mana,” katanya, Senin, 29 Desember 2025.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara belum berhasil dikonfirmasi. Di tengah krisis pangan, air bersih, dan obat-obatan yang masih dialami ribuan warga, dugaan penjarahan bantuan ini menjadi cermin buram pengelolaan bantuan kemanusiaan. Ketika bencana dijadikan ruang abu-abu kekuasaan, korbanlah yang kembali harus membayar harga paling mahal. (F)






