01 Agustus 2026
Opini

Desakan Mundur Pejabat Publik Harus Berpijak pada Koridor Hukum, Memahami Batas Kritik dan Kewenangan Publik

OPINI - Bergulirnya proses hukum yang melibatkan seorang pejabat publik tentu menjadi perhatian masyarakat. Namun, di tengah dinamika tersebut, penting untuk membedakan antara hak menyampaikan pendapat dengan kewenangan konstitusional dalam menentukan nasib jabatan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dalam negara hukum, setiap warga negara, termasuk aktivis, akademisi, maupun organisasi masyarakat, memiliki hak menyampaikan kritik, saran, dan desakan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Akan tetapi, desakan agar seorang Wakil Bupati mengundurkan diri tidak memiliki akibat hukum dan tidak dapat menggantikan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada prinsipnya, pemberhentian dilakukan karena alasan yang ditentukan undang-undang, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan berdasarkan mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku. Sementara itu, apabila seorang pejabat menghadapi perkara pidana, proses pemberhentian tidak serta-merta terjadi hanya karena adanya laporan, penyelidikan, atau penyidikan.

Tahapan hukum juga memiliki batas yang tegas. Penyelidikan merupakan proses untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti dan menetapkan titik terang suatu perkara. Kedua tahap tersebut belum menentukan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap melekat hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, menjadikan proses penyelidikan atau penyidikan sebagai dasar tuntutan pengunduran diri berpotensi mencampuradukkan ranah hukum dengan tekanan opini publik.

Secara administratif, kewenangan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati bukan berada pada kelompok masyarakat, aktivis, maupun pengamat. Mekanisme tersebut melibatkan institusi negara sesuai kewenangannya, mulai dari DPRK dalam kondisi yang diatur undang-undang, Gubernur, Menteri dalam negeri, hingga Presiden sebagai pejabat yang menetapkan pemberhentian sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, setiap proses memiliki jalur konstitusional yang tidak dapat dipercepat oleh tekanan opini.

Penulis menilai bahwa kritik publik tetap diperlukan sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, kritik tersebut seyogianya diarahkan untuk mengawal transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat penegak hukum, bukan membangun kesan bahwa hasil akhir suatu perkara telah ditentukan sebelum proses peradilan berlangsung. Ruang publik harus menjadi tempat mengawasi proses hukum, bukan arena mengadili seseorang.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut bekerja secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi dalam bentuk apa pun, baik tekanan politik, tekanan massa, maupun opini yang berkembang di ruang publik. Independensi penyidik merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum agar setiap keputusan didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum, bukan desakan kelompok tertentu yang sarat kepentingan politis.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga dari kedewasaan menghormati mekanisme hukum. Kritik merupakan hak setiap warga negara, tetapi kewenangan memberhentikan pejabat publik tetap berada pada institusi yang telah ditentukan oleh undang-undang. Menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat, asas praduga tak bersalah, dan independensi aparat penegak hukum merupakan fondasi agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan.

Tulisan ini tidak bermaksud membela maupun menyalahkan pihak manapun, melainkan menegaskan prinsip rule of law, batas kewenangan aktivis, pengamat, maupun kelompok masyarakat serta pentingnya tidak membentuk opini yang dapat dipersepsikan sebagai tekanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan. (TS)