Delapan Kali Berturut Pidie Raih WTP dari BPK RI
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Untuk ke-8 kali berturut, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan diterima oleh Pj Bupati Pidie, Ir H. Wahyudi Adisiswanto, M.Si, bersama Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., di Kantor BPK RI perwakilan Aceh, Banda Aceh, Selasa (18/04/2023).
Hal ini disampaikan oleh Kabag Prokopim Setdakab Pidie, Teuku Iqbal, S.STP., M.Si., yang turut mendampingi Pj Bupati pada acara tersebut. Kepada sejumlah awak media Teuku Iqbal mengatakan, bahwa Pj Bupati Pidie Ir. H. Wahyudi Adisiswanto, hadiri acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie tahun Anggaran 2022 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Pada kesempatan tersebut, kata Kabag Prokopim, Kepala BPK Masmudi, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan ke Delapan Pemerintah Kabupatenn/Kota se-Provinsi Aceh TA 2022, yaitu Pemerintahan Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.
Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, sebutnya.
"Tadi Kepala BPK menjelaskan bahwa ada 4 kriteria opini dalam pemeriksaan keuangan yaitu kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang telah diatur dalam Standar Akuntasi Pemerintah, kepatuhan terhadap perundang-undangan terkait dengan laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern", kata Teuku Iqbal.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan maka 8 kota akan mendapatkan Reward yaitu pemerintahan Kota Banda Aceh dengan Opini Wajar tanpa pengecualian dengan penukaran suatu hal, Kota Sabang dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Pidie dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Pidie Jaya dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Aceh Utara dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Nagan Raya dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kabupaten Aceh Selatan dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian, Kota Subulussalam dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian dengan Penukaran Suatu hal", ujar Teuku Iqbal, mengutip ucapan Kepala BPK RI perwakilan Aceh.
Bapak kepala BPK RI perwakilan Aceh juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan Reward ini. Beliau juga mengatakan, semoga apa yang telah diraih tahun ini bisa menjadi penyemangat untuk selalu menyempatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik, ucap Teuku Iqbal.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintahan Daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan meskipun permasalahan tersebut tidak secara material mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan salah satu permasalahannya adalah perencanaan anggaran masih belum berdasarkan kepangkuan daerah.
Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan audit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat dikenai sanksi, demikian Teuku Iqbal, mengutip penyampaian Ketua BPK RI perwakilan Aceh.
Hadir mendampingi Pj Bupati, Sekda, H. Idhami, S.Sos., M.Si., Inspektur, Mukhlis, S.Sos., M.Si., Kepala BPKK, Teuku Hendra Hidayat Yoga, S.STP., M.Ec., Dev., Sekwan, Miswar, S.Sos, M.M., serta pejabat terkait lainnya. (AS)