20 April 2024
Daerah

Ketua Yara Langsa: Jangan Ada Yang Main-Main Dengan Hutan Lindung

Foto : Ketua Yara Kota Langsa, H.A. Muthalib Ibr | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa, H.A Muthallib Ibr, S.E,.S.H,.M.Si,.M.Kn, meminta kepada Gubernur Aceh, menurunkan tim ke lapangan terkait adanya dugaan penyerobotan hutan lindung yang sudah dijadikan kebun oleh salah seorang oknum.

Dugaan adanya pihak perkebunan yang serobot hutan lindung ini, kalau pejabat terkait tidak segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik, maka kami sebagai Ketua YARA Kota Langsa akan membuat laporan resmi, baik kepada Polda Aceh, Gubernur, dan juga kepada pihak terkait lainnya, ujar H Thalleb yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam.

Kita sudah dapatkan dokumen perusahaan perkebunan dan sudah kami laporkan kepada Kakanwil BPN Aceh tadi pagi, Senin( 6/12/2021) Kebutulan Pak Kanwil masih di Jakarta, ujar nya lagi.

Menurut H. Thallib yang juga Advokat mengajak semua kita untuk menyelamatkan hutan lindung, tidak ada yang main-main menyangkut dengan hutan lindung, kata dia. Jangan gara gara ulah oknum yang merambah hutan, kita nanti nya menerima bencana, ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

Sebaiknya pihak-pihak terkait di Provinsi Aceh segera kelapangan agar nanti kasus perambah hutan lindung tidak menjadi fitnah dikemudian hari, ujar H.Thallib yang juga mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Semua pihak harus tegas menyangkut hutan lindung tidak ada yang main main, kalau pihak Gubernur atau Walikota tidak segera mengambil tindakan tegas kasus ini akan kita Laporkan Kepada pihak Kementerian atau kepada Presiden RI.

Kami akan segera berkoordinasi dan Konsultasi terlebih dahulu atas pemilikan izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / atau perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada SKPK maupun Instansi yang terkait.

Perusahaan yang beroperasi dalam penggunaan lahan dikawasan hutan lindung itu, apabila terbukti tidak memiliki IPPKH maka itu arahnya tentu jelas kepada perbuatan Pidana Kehutanan ataupun perbuatan kejahatan lingkungan sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebut Pengacara Senior di Kota Langsa itu.

Ketua Yara Kota Langsa yang dikenal kritis dan konsinten dalam melakukan advokasi terhadap Rakyat itu, meminta pihak terkait di Kabupaten/Kota yang terlibat segera mundur jangan libatkan diri, tanah itu hutan lindung antara Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur, ujar H Thallib kepada Wartawan di Langsa Senin ( 6/12).

Ketua Yara Kota Langsa itu meminta kepada semua pihak segera menurunkan Tim kelapangan, supaya kasus perambahan hutan lindung terang benderang, tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini, pungkasnya. (**)