Deadline Mepet! PPPK Paruh Waktu Wajib Isi DRH Paling Lambat 15 September
Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tidak menunda pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI). Batas akhir pengisian ditetapkan pada 15 September 2025, dan menjadi syarat mutlak agar peserta bisa memperoleh Nomor Induk Pegawai secara resmi.
Ketentuan ini mengacu pada Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Sesuai aturan tersebut, pengisian DRH hanya dilakukan secara elektronik melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. BKN menegaskan, keterlambatan atau kesalahan dalam pengisian dapat menggugurkan kesempatan peserta untuk mendapatkan NI.
Peserta diwajibkan mengisi data secara akurat dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Beberapa berkas penting yang perlu disiapkan antara lain pas foto berlatar merah, KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana. Meski begitu, instansi masing-masing dapat menetapkan dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Proses pengisian DRH dibuat sederhana agar mudah diakses peserta. Setelah login ke akun SSCASN, peserta cukup memilih menu pengisian DRH NI PPPK, melengkapi data pribadi, lalu mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Sebelum finalisasi, peserta diminta meneliti kembali data yang telah diinput agar tidak terjadi kesalahan.
Tahap berikutnya adalah menyimpan data dan melakukan finalisasi. Usai tahap ini, peserta bisa mengunduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi. Dokumen yang valid, jelas, dan sesuai format akan memperlancar verifikasi pihak BKN maupun instansi terkait.
BKN menegaskan, disiplin waktu dan ketelitian menjadi kunci sukses dalam proses ini. Dengan melengkapi DRH sebelum tenggat, PPPK Paruh waktu bisa memastikan langkah awalnya, agar berjalan lancar tanpa hambatan administratif. (**)