Coklit Pemilih Pilkada Pidie Jaya Berlangsung, Panwaslih Ungkap 10 Kerawanan Prosedur
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Jaya mengungkapkan ada 10 kerawanan prosedur yang perlu diantisipasi dan diawasi dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024. Adapun saat ini KIP melalui jajaran nya Pantarlih sedang melangsungkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Data pemilih yang dicoklit bersumber dari daftar pemilih Pemilu 2024 lalu dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kementerian Dalam Negeri. "Pertama, pantarlih (panitia pemutakhiran daftar pemilih) tidak mendatangi pemilih secara langsung," kata Koordinator Divisi Hukum Panwaslih Pidie Jaya, Khairuddin, lewat keterangan saat di jumpai oleh media ini pada Kamis (27/6/2024).
"Atau kedua, pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu," ungkapnya.
Potensi kerawanan berikutnya adalah pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain dan coklit tidak dilakukan tepat waktu. "Kelima, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau keenam, pantarlih malah mencoret pemilih yang memenuhi syarat," ujar Khairuddin. Potensi kerawanan lain yakni pantarlih tidak mengenakan seragam atau membawa perlengkapan ketika melakukan coklit di lapangan serta tidak menempelkan stiker coklit untuk tiap kepala keluarga usai melakukan coklit.
Kesembilan, pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan terakhir pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilihan," sebut dia.
Lebih lanjut Kordiv Hukum Panwaslih Pidie Jaya ini menghimbau Kepada seluruh Petugas/Pantarlih yang sedang bertugas dilapangan dalam menjalankan tugas merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.
Kita berharap dalam proses coklit ini dilakukan tepat prosedur, data akurat dan hak pilih terkawal sehingga tidak menjadi permasalahan hukum nantinya. Tutup Khairuddin. (**)