Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Qanun APBK-P Pidie 2022 Sudah Ditandatangani
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sesuai penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang perubahan APBK Pidie TA 2022 antara Pimpinan DPRK Pidie dan Penjabat Bupati Pidie, APBK-P Pidie lebih dari dua triliun rupiah.
Penandatanganan persetujuan ini berlangsung pada rapat paripurna tentang penutupan pembahasan perubahan RAPBK Pidie TA 2022 dalam masa persidangan I DPRK Pidie, Selasa (27/09/2022) di Gedung Dewan setempat.
Adapun struktur APBK-P tersebut terdiri dari, pendapatan daerah, dari Rp.1.991.501.927.585 menjadi Rp1.964.979.549.054 atau berkurang sejumlah Rp26.522.378.531 atau sebesar 1,33 persen.
Belanja daerah, dari Rp2.081.122.610.585 menjadi Rp2.218.141.816.327 atau bertambah sejumlah Rp137.019.205.742 atau sebesar 6,58 persen.
Sedangkan pembiayaan daerah, dari Rp89.620.683.000 menjadi Rp253.162.267.273 atau bertambah sejumlah Rp163.541.584.273 atau sebesar 182,48 persen.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., pada pengantar penutupan rapat paripurna yang disampaikan Wakil Ketua, Fadli, S.E., M.Si, mengatakan, perubahan APBK merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.
Perubahan APBK juga merupakan wujud penyesuaian rencana kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.
Proses penyusunan perubahan APBK telah melalui mekanisme yang diawali perubahan kebijakan umum APBK dan perubahan PPAS yang dilakukan Pemkab bersama-sama DPRK.
Substansi dalam perubahan APBK Pidie TA 2022 ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Perubahan APBK dimaksudkan supaya adanya penyesuaian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah dalam tahun berjalan, demikian Wakil Ketua DPRK Pidie.
Sementara, Penjabat Bupati Pidie, Ir H. Wahyudi Adisiswanto, M.Si., pada penutupan rapat paripurna perubahan APBK Pidie 2022 menyampaikan terimakasihnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, yang telah meluangkan waktu dan kerjasamanya, sehingga pembahasan rancangan perubahan APBK Pidie 2022 selesai dilaksanakan.
Upaya maksimal ini, diharapkan dapat mendorong percepatan pelaksanaan APBK Perubahan, sehingga seluruh lapisan masyarakat Pidie dapat segera merasakan manfaat dari implementasi perubahan APBK ini, dalam tahun anggaran yang tersisa.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah Pidie, kami berharap bahwa kita dapat terus bergandengan, bersatu dalam tujuan yang sama, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pidie.
Tahun ini di bayang-bayangi oleh inflasi dan kenaikan harga- harga akibat situasi geopolitik yang tidak stabil. Kondisi tersebut menuntut kita untuk tetap bersemangat serta memiliki jiwa juang tinggi sebagai modal dasar dalam menghadapi setiap kesulitan.
Alhamdulillah, atas sikap keterbukaan, kedewasaan dan saling memahami, maka persetujuan bersama rancangan perubahan APBK Pidie 2022 antara legislatif dan eksekutif dapat ditandatangani.
Kami juga mengharapkan kepada semua pihak, terutama DPRK Pidie, untuk terus mengawasi proses pelaksanaan APBK perubahan ini, agar tetap sejalan dengan rambu-rambu peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Qanun Kabupaten Pidie tentang perubahan APBK P 2022 antara Pimpinan DPRK Pidie, oleh Fadli A. Hamid dan Pj Bupati Pidie, H. Wahyudi Adisiswanto, berlangsung dihadapan para anggota dewan dengan disaksikan oleh Sekda Pidie, H. Idhami dan Sekwan Miswar.
Hadir pada rapat paripurna tersebut, para pimpinan dan seluruh anggota DPRK Pidie, unsur Forkopimda Pidie, Ketua MPU, Sekda Pidie, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRK, Pejabat Pemkab, para Kabag, termasuk Kabag Prokopim Setdakab Pidie, serta para Camat. (AS)