22 November 2024
Kesehatan

Bupati dan Wabup Pijay Enggan di Vaksin, Warga yang Menolak Vaksin akan di Denda

Foto : Surat Edaran Bupati Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Ramadhana Pemerhati Sosial di Kabupaten Pidie Jaya, menilai Pemkab Pidie Jaya kurang bijak dalam mengedukasi kebijakan wajib vaksin untuk masyarakat miskin penerima bansos yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pidie Jaya Nomor 360/2104 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 akan dikenakan sangsi administratif berupa: penundaan atau penghentian pemberian sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda yang tertera di point a, b dan c di Surat Edaran Bupati Pidie Jaya.

Menurut Ramadhana atau yang biasa disapa Dona Paru, Program yang dikucurkan pemerintah menghabiskan anggaran yang lumayan besar ini, menurut kajian dan analisis kami tidak berdampak positif bagi rakyat dan terkesan pemerintah memaksa rakyat untuk divaksin, sebut Dona Paru.

Dikatakan Dona Paru, dalam aturan lain jelas disebutkan bahwa rakyat punya kebebasan dalam hal ini "Dimana Pemerintah tidak boleh memaksakan tindakan medis tanpa consent dari pasien itu sendiri."

Kata Dona, setiap individu berhak menentukan tindakan medis yang diterimanya yang disediakan pemerintah dan rumah sakit, ujar Dona Paru.

Pemerintah harus lebih bijak dalam menjalankan sebuah program dan lebih bijak dalam melahirkan regulasi. Artinya tidak hanya memikirkan golongan saja, namun harus menjadi penyeimbang ditengah masyarakat, tegas Dona.

Hal ini, kata Dona juga pernah dibicarakan oleh Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti kepada media Republika.co.id Januari lalu. Bahkan ia mengatakan kalau terusan dipaksa ini akan melewati batas kemanusiaan dan melanggar HAM.

Dia juga menyampaikan pemaksaan vaksinasi Covid-19 sama sekali tidak menghiraukan prinsip consent (persetujuan) dalam HAM.

"Anehnya lagi menurut kabar yang beredar di masyarakat Pidie Jaya, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sendiri belum divaksin, lantas mengeluarkan surat edaran wajib vaksin untuk masyarakat dengan sangsi dan denda penghentian bantuan sosial bagi yang menolak vaksin," ungkap Dona Paru.

Dona meminta Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sebaiknya memperbaiki pola komunikasi program vaksinasi, ketimbang mengancam rakyat. Ia merasa wacana penjatuhan sanksi pada penolak vaksin Covid-19 tidaklah tepat, kata Dona Paru.

"Harusnya pemerintah tidak sewenang-wenang memberi sangsi dan denda bagi masyarakat yang menolak divaksin tapi harus dilihat sangsi dan denda tersebut merugikan masyarakat miskin atau tidak," ujarnya.

Dona Paru berpendapat denda terhadap penolak vaksin adalah kebijakan yang tidak tepat dan tidak etis, bahkan berdampak buruk untuk jangka panjang, pungkasnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Pidie Jaya, Edy Azwar, S.K.M, M. Kes, dikonfirmasi redaksi media ini ke nomor WhatsApp +628227630×××8 terkait Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang enggan divaksin, Edy tidak memabalas pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp, pesannya terbaca tapi tidak ada balasan. (**)