24 Desember 2024
Daerah

Tiga Pencuri dan Empat Penadah Diamankan di Aceh Besar

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTiga tersangka pencurian dengan modus membongkar rumah warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selain itu, empat penadah barang hasil curian turut diamankan dalam operasi ini. Penangkapan tersebut menjadi hasil kerja keras aparat dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Tersangka utama yang ditangkap adalah RI alias Labok (47), warga Meunasah Tuha; MH (43), warga Asoe Nanggroe; dan ZUL (40), warga Punge Blang Cut. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda oleh tim Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan secara terpisah di wilayah Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar, setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua penadah barang curian, yaitu MA (56) dan JA (44), di lokasi yang sama. Barang bukti hasil curian, yang sebagian telah dijual, ditemukan di tangan para penadah. Tim Satreskrim kemudian membawa para tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan becak motor untuk mengangkut hasil curian. Beberapa barang bukti yang sudah dijual ke luar daerah, seperti Medan, kini sedang ditelusuri. Koordinasi dengan pihak berwenang di Medan sedang dilakukan untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka. Kasatreskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan serupa agar memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.  (**)