Bimtek Paluta 2021 Fokuskan Manajemen Pelayanan Publik Bagi APD
Liputangampongnews.id - Bimbingan Teknik (Bimtek) Padang Lawas Utara (Paluta) 2021 memfokuskan perihal manajemen pelayanan publik bagi Aparatur Pemerintah Desa (APD) dalam pengelolaan dana desa.
Pelatihan Bimtek yang di gelar di Hotel Wing Jalan Sultan Serdang, Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada pekan lalu. Diikuti sebanyak ratusan orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pusdiklat Lapin Lembaga Pendamping Desa. Pandapotan Siregar ST ,sekalu humas panitia dan Aktivis. Di Medan Selasa, (2/11/2021) menjelaskan, kegiatan pelatihan ini bertujuan ingin membentuk pengetahuan yang aktif bagi aparatur pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial kemasyarakatan.
"Pelatihan Bimtek 2021 para peserta dituntut untuk menerapkannya di desa masing-masing setelah usai pelatihan selama tiga hari," kata Pandapotan yang juga aktivis itu.
Pandapotan menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga stabilitas dan kompatibilitas para Aparatur Pemerintah Desa dalam menjalankan setiap program-program yang sudah tertata rapi.
"Dalam pelatihan peserta di minta mampu mengaplikasikan paparan yang sudah di sampaikan kepada setiap narasumber. Dengan begitu kegiatan ini akan bermanfaat nantinya dan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya," jelasnya.
Pandapotan berharap pelatihan ini dapat menjadi salah satu contoh cara menambahkan pengetahuan dan mengasah kemapuan Aparatur Pemerintah Desa dalam hal manajemen pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Desa Batu Pulut Paluta Amsarruddin, mengungkapkan bimtek ini sangat membatu dan menambah pengetahuan serta wawasan kepala desa, kata amsaruddin selaku peserta bimtek.
"Dengan begitu sekertaris maupun kaur desa, khusus nya saya dapat mengelola dana desa dengan baik. Kami juga telah menerapkan di desa batu pulut khusus nya," pungkasnya.
Adapun anggaran yang di pakai bimtek juga menggunakan dana desa. Ada bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Permendes Nomor 13) (A)