21 November 2024
Daerah

PAN Bakal Seret KIP Pidie Jaya ke DKPP!

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) Pidie Jaya berencana melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pembohongan publik dan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Keputusan MK yang dikeluarkan pada 7 Juni 2024 atas dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengindikasikan adanya manipulasi dan pengaturan suara di Pidie Jaya dalam Pemilu 2024. 

"MK telah mengabulkan gugatan dan memerintahkan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk dua perkara PHPU di Pidie Jaya, yang menguatkan dugaan adanya pengaturan suara di tiga kecamatan," kata Mahlil, Sekretaris DPD PAN Pidie Jaya. 

Dalam waktu dekat, PAN akan melaporkan Komisioner KIP Pidie Jaya ke DKPP atas pelanggaran yang dilakukan selama pemilu. "Demi menyelamatkan marwah dan integritas pelaksana Pemilu, kami meminta DKPP bertindak tegas untuk memberhentikan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada Komisioner KIP Pidie Jaya," ujar Mahlil.

PAN akan menghormati putusan MK yang membatalkan semua hasil perolehan suara calon Anggota DPRK Dapil Pidie Jaya di dua kecamatan, Meureudu dan Ulim, dan mengawal pelaksanaan PSSU dengan mengerahkan kuasa hukum DPP PAN. PSSU diharapkan terlaksana dalam batas waktu 30 hari sejak 7 Juni hingga 7 Juli 2024.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau memanipulasi perolehan suara dapat dipidana penjara hingga empat tahun dan denda hingga Rp48 juta. Pelanggaran seperti mengubah atau merusak berita acara pemungutan suara juga diancam pidana penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Mahlil menegaskan bahwa KIP yang seharusnya menjaga etika, profesionalitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu justru telah merusak citra lembaga dan mengurangi kepercayaan publik. (**)