11 Februari 2026
Nasional

Rentetan OTT, KPK Ringkus Pejabat Pajak, Bea Cukai dan Dua Kepala Daerah

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tahun 2026 dengan langkah tegas. Belum genap dua bulan berjalan, lembaga anti rasuah itu sudah menggelar lima operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah dan instansi strategis. Dari sektor pajak, pemerintah daerah, hingga bea cukai, satu per satu kasus dugaan korupsi dibongkar.

OTT pertama digelar pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan. Sehari kemudian, KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyentuh sektor penerimaan negara.

Belum reda sorotan atas kasus pajak, KPK kembali bergerak pada 19 Januari 2026. Kali ini, Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya terjaring OTT. Dugaan yang mencuat adalah praktik pemerasan melalui imbalan proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penindakan ini menjadi peringatan bagi kepala daerah agar tidak bermain-main dengan kewenangan.

Masih di tanggal yang sama, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bupati Pati Sudewo diamankan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Dua kepala daerah terjaring dalam satu hari, menunjukkan bahwa pengawasan KPK tak mengenal jeda.

Memasuki Februari, tepatnya 4 Februari 2026, KPK kembali melakukan operasi di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di hari yang sama, OTT kelima digelar di Jakarta dengan menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rentetan operasi ini menunjukkan fokus KPK pada sektor-sektor vital yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan keuangan negara.

Rangkaian OTT di awal 2026 ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang terus berjalan tanpa pandang bulu. Publik kini menanti proses hukum selanjutnya, sekaligus berharap langkah tegas ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan jabatan. (**)