BEM Unsam Minta Polda Aceh Tetapkan Tersangka Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa
Liputangampongnews.id - Ketua BEM Fakultas Hukum Unsam minta Ditkrimum Polda Aceh segera tetapkan tersangka kasus pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa, yang juga Pembina BEM Fakultas Hukum Unsam.
Demikian disampaikan Fhonna fadillah ermuyacha, Gubernur BEM fakultas Hukum universitas samudra Langsa, kepada sejumlah Wartawan Kamis ( 30/12/2021), di Langsa.
Sebagaimana kita ketahui kasus pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa Polisi Panggil sejumlah saksi sedikit nya sudah mencapai 7 orang, ujar Fhona.
Kasus pembakaran satu unit mobil ketua YARA Langsa BK 88 WZ yang terparkir di garasi depan rumah dengan menggunakan sebatang bambu di julurkan memakai kain disiram minyak ke tangki mobil Harrier yang dilakukan orang tidak di kenal berada di Jln syiah Kuala Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang terjadi pada tanggal 20 September 2021 sekitar Jam 4 Pagi, masih dalam proses penyidikan Polres Langsa.
Kita minta kasus ini yang sudah diambil alih pihak Polda Aceh, segera tetapkan tersangkanya, ujarnya lagi.
Kasus ini harus segera ditetapkan tersangkanya, soalnya kasus ini sudah masuk bulan ke 3, dari hari kejadian tanggal 20 September 2021, mobil ketua YARA Langsa yang juga Pembina BEM Fakultas Hukum Unsam harus seger diungkapkan, apalagi dugaan pelakunya sudah dijelaskan oleh beberapa orang saksi yang sudah diminta keterangan nya oleh tim penyidik.
Pembakaran yang dilakukan jam 4 pagi Senin Tanggal 20 Septber 2021, itu kejahatan ya ng ingin membunuh H Thallib yang juga pembina BEM Fakultas Hukum Unsam, kejadian ini sangat mengejutkan warga Kota Langsa, ujar nya lagi.
Polda Aceh kita percaya segera tetapkan tersangka nya dalam kasus ini. Warga Kota Langsa sangate menunggu kasus ini terbuka terang benderang dan tidak ada yang harus tutupi, tutup fhona. (**)