Dugaan Penyimpangan Dana Hibah, Pj Bupati Aceh Singkil Ultimatum Penegakan Hukum
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP, menyatakan sikap tegas terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp150 juta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, Minggu (29/12).
"Dana hibah yang dialokasikan untuk Festival Budaya Desa Tanjung Mas ke-4 ini disorot publik karena adanya indikasi penyimpangan."
Azmi mengatakan, dana hibah harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Dana ini amanah, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (27/12).
Untuk menindaklanjuti isu ini, pemerintah daerah membentuk tim investigasi khusus. Tim akan menelusuri seluruh dokumen, mekanisme penyaluran, hingga realisasi dana di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Azmi juga meminta semua pihak yang terlibat agar memberikan penjelasan secara transparan. "Saya minta masalah ini diselesaikan dengan cepat, adil, dan terbuka. Masyarakat berhak tahu ke mana dana ini digunakan," katanya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Azmi mengingatkan perangkat desa untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi adalah kunci utama dalam pengelolaan keuangan desa. "Tidak boleh ada celah untuk penyimpangan. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan," tambahnya.
Polemik ini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Tanjung Mas yang berharap keadilan ditegakkan. Pemerintah Aceh Singkil memastikan bahwa dana hibah benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (**)