Bea Cukai Bersama Satpol PP Gempur Rokok Ilegal di Pidie
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Bea Cukai Banda Aceh bersinergi dengan Satpol PP & Wilayatul Hisbah, TNI (Danramil Pidie dan Indrajaya), Polri (Polsek Pidie dan Indrajaya), Unsur Subdenpom IM/1-3 Sigli, unsur Kecamatan Pidie dan Kecamatan Indrajaya melaksanakan Operasi Pasar (Opsar) Gempur peredaran Rokok Ilegal, Selasa (25/06/2024).
Opsar gabungan Gempur rokok ilegal ini menyusuri beberapa toko penjualan eceran di Kecamatan Pidie dan Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Adapun rokok ilegal yang berhasil ditegah oleh Tim gabungan dalam Kegiatan operasi pasar ini berjumlah 20.060 batang rokok dari berbagai macam merk.
"Operasi pasar ini juga diiringi dengan sosialisasi Gempur rokok ilegal guna mengedukasi masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan memberi penjelasan mengenai bentuk bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal", jelas Kasatpol PP/WH Pidie, Farizal, AP., M.A.P., kepada sejumlah awak media.
Dan kita juga meminta para pedagang untuk menolak saat ditawarkan rokok ilegal, imbuh Farizal.
Kasatpol PP/WH Pidie juga menyampaikan, bahwa terhadap rokok yang telah ditegah akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan pengamanan, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh instansi instansi terkait.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat turut serta berkontribusi dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal", demikian penjelasan Kasatpol PP/WH Pidie, Farizal.(As)