30 Oktober 2024
Daerah

Bang Brewok Minta Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Tipikor di Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDBaru baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah menetapkan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 1 Badar Dua Kabupaten Pidie Jaya.

Ini pertanda keseriusan pihak Kejari dalam menindak lanjuti dugaan adanya kasus korupsi di Kabupaten Pidie Jaya, pelan namun pasti.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rissan, S. Sos, akrab disapa Bang Brewok aktivis peduli Pidie Jaya kepada media ini Rabu (29/7) mengatakan, langkah Kejari Pidie Jaya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi patut di apresiasi.

"Kita mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya tindakan dari Kejari sudah benar itu, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Siapapun pelakunya," ucap Bang Brewok.

Menurut dia, Kejaksaan tidak berhenti cuma menetapkan tersangka dalam kasus Dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua saja. Banyak kasus lain yang perlu dilidik baik di sekolah-sekolah lainnya maupun penggunaan anggaran dana desa di gampong-gampong.

"Saya mengajak  seluruh masyarakat Pidie Jaya untuk dapat bekerja sama dengan pihak penegakan hukum khususnya Kejaksaan, bila menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran, baik itu penggunaan anggaran dalam bentuk pembangunan infrastruktur, ataupun kegiatannya lainya agar dapat melaporkan kepada pihak penegak hukum, " imbuh Bang Brewok.

Lebih lanjut, dalam hal pemberantasan Tipikor, dirinya berharap kepada pihak Kejaksaan untuk dapat melakukan pengawasan menyeluruh kepada Instansi Pemerintah dan Sekolah-sekolah dalam penggunaan anggaran, baik itu BUMD/BUMDES maupun Dana BOS serta juga sekolah swasta yang menerima suntikan dana dari APBK maupun ABPBA serta anggaran dari Pusat." Tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Hafrizal, S.H, M.H mengatakan, selama ini pihak Kejaksaan telah melakukan tugas dengan sebaik baiknya.

"Kami telah melakukan tugas sesuai dengan amanah UUD, namun bila mana ada kekurangan dan kendala, ya mohon di maklumi, karena keterbasan personil yang kami miliki," ungkapnya

Untuk kasus Penyalahgunaan Dana BOS di
SMP Negeri 1 Bandar Dua sedang dilakukan perampungan berkas dan sesega mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Negara Meureudu.

Namun di balik itu semua, ada beberapa kasus dugaan Tipikor lainnya yang sedang kami dalami dengan proses pemangilan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

"InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan ada titik temu, kalau memang dugaan tersebut terbukti, akan kita publish ke masyarakat " pungkas Hafrizal. (*)