21 November 2024
Nasional

Alhamdulillah, Janda dan Duda Bakal Dapat Uang Bulanan

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTAN GAMPONG NEWS - Janda dan duda di Kota Bandung kini akan mendapatkan uang bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.

Uang tersebut merupakan bagian dari program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yakni manfaat pensiun janda/duda (MPJD).

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati menjelaskan terkait jaminan uang tunai bulanan tersebut.

Erni menjelaskan, uang tunai bulanan tersebut diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BP Jamsostek.

Syaratnya yakni pasangan merupakan peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia dalam masa iuran kurang dari 15 tahun.

“Masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun,” tuturnya, Selasa (18/1) Melansir NESIATIMES.COM

“Dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua (MPHT),” sambungnya.

Selain itu, program JP juga mencakup manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), MPHT, serta manfaat pensiun cacat (MPC).

Menurut Erni,, semua manfaat tersebut dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak peserta berhenti bekerja, baik karena pensiun atau mengalami kecacatan.

Jadi, apabila peserta wafat maka suami/istrinya akan merasakan manfaat JP.

Sementara jika pasangannya juga wafat maka manfaat akan dirasakan hingga anak kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau menikah.

Erni kemudian menjelaskan, program JP dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahaan masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen tiap bulan yang dipotong dari upah.

Menurut Erni, program JP hanya berlaku untuk peserta penerima upah (PU).

Sedangkan pekerja mandiri bisa mendaftar ke program Jaminan Hari tua (JHT) yang secara garis besar mempunyai manfaat serupa.

Adapun, usia pensiun program JP menjadi 58 tahun berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah 45/2015 per 1 Januari 2022.

Bagi peserta yang berusia 57 tahun pada 2021 atau yang telah berhenti bekerja di tahun 2021 namun belum memproses klaim manfaat JP.

Maka, sambungnya, klaim bisa diproses tanpa menunggu usia 58 tahun jika peserta mengajukan klaim JP di tahun 2022.

Sementara bagi peserta JP yang masih aktif sebagai peserta pada tahun 2022, maka usia pensiunnya menjadi 58 tahun.

Peserta tersebut dapat melanjutkan kepesertaan JP-nya maksimal hingga usia 61 tahun. (**)