Akhirnya Abua Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - HN (54) atau yang biasa disapa Abua H warga Gampong Paloh Jeureula, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemorkosaan terhadap anak dibawah umur. Kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (21/4).
Menurut Keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.k.,M.H., melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kepada Wartawan, Kamis (21/04/2022) malam, Abu diamankan petugas sekitar pukul 16.00 Wib. Polisi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Kata dia, penangkapan Abua dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Pidie beserta Kanit PPA sat Reskrim dan dibantu dua anggota personil unit PPA. Abua ditangkap disebuah rumah kosong di Dusun Alue Breuh Gampong Mane, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Saat ini Abua dibawa Ke Sat Reskrim Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Kini Abua ditahan Sel tahanan Mapolres Pidie, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Keterangan Kasatres, Abua melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak tersebut pada pertengahan bulan Desember 2021 sekira pukul 13.00 wib didalam rumah pelaku di Gampong Paloh Jeureula Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Dikatakan, pelaku terakhir melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada senin 18 april 2022 sekira pukul 17.15 wib didalam sebuah rumah di Gampong Paloh Jeureula.
Tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh Abua, Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKTD Polres Pidie dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B /74/IV/ RES.1.24 /2021 / SPKTD/ POLRES PIDIE, tanggal 20 April 2022. (**)