23 Juli 2025
Daerah

1.622 Guru Pidie Jaya Desak Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji 8%

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDGejolak melanda dunia pendidikan Pidie Jaya di akhir tahun 2024. Sebanyak 1.622 guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pidie Jaya menuntut kejelasan pembayaran rapel kenaikan gaji 8% yang hingga berakhirnya tahun 2024 tak kunjung cair. 

Janji manis pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 seakan menjadi fatamorgana bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Kenaikan gaji 8% yang seharusnya berlaku sejak Januari 2024, menyisakan tunggakan dua bulan, Januari dan Februari, yang hingga kini belum diterima para para pahlawan tanpa tanda jasa itu.

Seorang Ibu guru yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/12/2024) mengungkapkan kekecewaannya. "Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya belum juga membayarkan rapel kenaikan gaji selama dua bulan tersebut. Ini menyangkut hajat hidup kami guru dengan standar ekonomi pas-pasan." ujarnya dengan nada kesal.

Kejanggalan semakin terasa mengingat dana tambahan 8% untuk kenaikan gaji tersebut telah sampai/ masuk ke kas daerah. "Uang sudah turun dari pemerintah pusat, tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan kepada 1.622 guru.

"Terkait proses pencariannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah! Kalau tidak dibayarkan, kemana larinya uang tersebut?" pertanyakan guru tersebut dengan geram.

Investigasi lebih lanjut yang dilakukan awak media mengungkap bahwa Disdikbud Pidie Jaya telah melaksanakan tanggung jawabnya dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Kabupaten Pidie Jaya.

Namun, BPKK belum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sebuah proses birokrasi yang berbelit dan menghambat hak para guru.

Kepala Disdikbud Kabupaten Pidie Jaya, Hauren Ainy, S.Pd., MM., memberikan konfirmasi di hari terakhirnya bertugas, Selasa (31/12 2024). Ia menyatakan bahwa seluruh proses administrasi telah diajukan ke bagian keuangan daerah.

"Hari ini, 31 Desember 2024, saya sudah berakhir masa tugas alias pensiun. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke bagian keuangan. Namun, kami dari Disdikbud Pendidikan telah mengajukan SPM," jelasnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru, apakah proses administrasi yang telah diajukan tersebut sudah lengkap dan benar?

Kasus ini semakin memperparah kondisi keuangan di Pidie Jaya. Di penghujung tahun 2024, pemerintah daerah masih meninggalkan sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan di tahun 2025, termasuk tunggakan gaji perangkat desa (gampong) selama empat bulan dan tunjangan kinerja ASN selama tiga bulan. Sejumlah PR besar yang menanti pemerintahan baru di tahun mendatang.

Para guru Pidie Jaya berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak para guru.

Keadilan dan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama. Semoga tahun 2025 menjadi tahun yang lebih baik bagi para pendidik di Pidie Jaya. Perlukah para guru melakukan mogok mengajar terlebih dulu agar hak-nya diselesaikan? (SAN)