22 November 2024
Daerah

YARA Langsa Mendesak Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn, mendesak Kejaksaan Negeri Langsa untuk segera menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Langsa. Permintaan ini disampaikan setelah Kajari Langsa, Efrianto, SH., MH., mengonfirmasi penetapan tiga orang tersangka.

H. Muthallib mengungkapkan bahwa meski kasus dugaan korupsi ini sudah hampir enam bulan diselidiki dan 21 orang telah diperiksa, termasuk 11 pegawai PDAM dan 10 pihak swasta, hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan perlunya penahanan terhadap ketiga tersangka karena semua unsur hukum sudah terpenuhi.

"Jika alasan penahanan adalah tidak koperatif, ini tidak konsisten. Selama ini pihak lain juga koperatif namun tetap ditahan. Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang negara sebesar Rp. 784.861.832," ujar H. Muthallib kepada wartawan pada Senin sore, 2 September 2024.

Dalam press release yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, S.H., M.H., dijelaskan bahwa kasus ini melibatkan pengadaan bahan kimia tawas batu di PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa dari tahun 2020 hingga 2022. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 784.861.832,60 akibat selisih harga pembayaran dan dokumen pembelian fiktif.

Ketiga tersangka dalam kasus ini diantaranya A, Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, FR, Wakil Direktur CV. Aria dan TS, Pimpinan UD. Erna. 

Selanjutnya, penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan untuk membawa kasus ini ke persidangan. (**)