29 Maret 2024
Daerah

Bobol Toko Ponsel, Seorang Pria di Glumpang Tiga Pidie Diamankan Polisi

Liputangampongnews.id - Diduga melakukan pencurian barang milik Muhammad Habibi pada toko Ponsel Maju Royal di Gampong Kayee Jatoe Kecamatan Gelumpang Tiga, Kabupaten Pidie, K Bin AH (34) digelandang petugas ke Polsek Glumpang Tiga, Senin (11/10).

Disampaikan oleh Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, kepada sejumlah awak media, Sabtu (11/10/2021), penangkapan terhadap pelaku dilakukan bedasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/B /02/ X/ RES.1.8/ 2021 / ACEH /Polres Pidie / Sek Glp. Tiga, tanggal 11 Oktober 2021.

Kemudian Personel Polsek Glumpang Tiga melakukan penyelidikan KTP dan melihat hasil rekaman kamera CCTV yang bahwa ada seorang laki - laki yang melakukan pencurian didalam toko tersebut, kata Kasatres.

Dari hasil rekaman kamera CCTV yang ada di toko tersebut, personel Polsek Glumpang tiga berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti hasil curiannya ditoko tersebut, ungkap Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas rokok Dji Sam Soe 8 bks, Dji Sam Soe Black 4 bks, Magnum Filter 1 bks, Mild 3 bks, odol 2 pcs, balsem 2 bh, Voucher three (3) / paket internet 1 set, Sikat gigi Formula 4 bh, charger hp 3 bh, minyak rambut 2 bh, sampo clear 2 bh, vit rambut, pembersih wajah, handset hp, hand body dan 5 meter wayer.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 362 KUHPidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Glumpang Tiga untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasatres. (**)