16 Februari 2026
News

Rekam Jejak, BEM UMB Desak Kapolda NTB Copot Kapolres Bima Kota

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDGelombang penolakan terhadap penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota kian membesar. Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima (BEM UMB), Mufti Alhikmatiar, secara terbuka mendesak Kapolda NTB segera mencopot AKBP Catur Erwin Setiawan dari jabatan strategis tersebut. Di tengah sorotan tajam kasus narkotika yang mencederai kepercayaan publik, kebijakan ini dinilai justru memperkeruh situasi dan memantik tanda tanya besar di ruang publik.

Mufti menilai, figur pimpinan kepolisian di daerah seharusnya memiliki rekam jejak yang bersih dan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Terlebih, di tengah mencuatnya sejumlah kasus dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba, penunjukan pejabat strategis harus mempertimbangkan aspek integritas dan kredibilitas secara menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperbesar mosi tidak percaya masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia mempertanyakan urgensi serta dasar pertimbangan penunjukan tersebut, seraya meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

BEM UMB juga menyinggung adanya riwayat pelanggaran disiplin yang pernah dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba dalam rekam jejak pejabat yang ditunjuk. Meski setiap individu memiliki hak untuk memperbaiki diri, Mufti mengatakan bahwa jabatan strategis seperti Kapolres menuntut standar integritas tinggi dan bebas dari catatan kontroversial.

“Apakah penunjukan ini akan membawa pembenahan institusi atau justru memperkeruh situasi? Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan menjadi musuh bersama bangsa,” ujar Mufti, Senin (16/02/2026).

Secara tegas, BEM UMB mendesak Kapolda NTB untuk mengevaluasi dan mencopot AKBP Catur Erwin Setiawan dari jabatan Plh Kapolres Bima Kota. Ia menekankan, pimpinan penegak hukum harus menjadi simbol ketegasan dan keteladanan. “Kepercayaan publik adalah fondasi utama institusi penegak hukum. Jika sejak awal sudah menuai penolakan luas, maka evaluasi adalah langkah bijak,” pungkasnya. (ARY)