12 Agustus 2026
Hukum

Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Akui Sudah Dua Kali Diperiksa Polda Aceh Terkait Dugaan Penganiayaan

Foto : Hasan Basri | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDWakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, ST., MM mengakui telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Aceh terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah, yang disebut sebagai mantan tim suksesnya.

Pengakuan tersebut disampaikan Hasan, Senin (10/8/2026) di Pendopo Wakil Bupati kepada sejumlah awak media, di sela-sela pelepasan kontingen Pramuka mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026.

Hasan mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya telah dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan izin kepada Polda Aceh. Menurut dia, izin tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Sudah ada izin. Sudah dua kali saya dipanggil (diperiksa pihak Polda),” kata Hasan.

Mantan Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya itu, menyebut proses pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Zikrillah sebagai pihak yang melaporkan atau korban.

Meski mengakui telah dua kali memenuhi panggilan penyidik, Hasan meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tidak terus diperluas. Ia mengatakan saat ini sedang mengupayakan penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Saya sedang mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan,” ujarnya.

Hasan juga mengaku menyesali insiden yang menjadi pokok perkara tersebut. Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun kronologi kejadian.

Upaya penyelesaian melalui RJ ini dilakukan setelah sebelumnya Hasan juga menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza, Kepala Dapur SPPG Sagoe Trienggadeng, melalui mekanisme serupa.

Empat Saksi Tambahan Diperiksa

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan Gampong News, penyidik Polda Aceh telah memeriksa empat saksi tambahan pada awal Agustus 2026.

Keempat saksi tersebut masing-masing DR. Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng), Tgk. Munirruddin (Waled Munir Kiran), Abdurrahman Puteh, dan DR. Abrar.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa empat saksi awal, yakni Ramli Daud, M. Yusuf Ibrahim, Ruli Riski, dan Azwar Aswah.

Perkara dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan penyidik Polda Aceh. Hasan sendiri menyatakan memilih menempuh jalur perdamaian dengan pihak yang terlibat. (***)