Bupati Sibral Ajukan Perubahan APBK 2026, Belanja Daerah Naik Rp89,82 Miliar
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya mengajukan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan I DPRK Pidie Jaya, Jumat (25/9/2026).
Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos, M.E, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBK tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari KUA-PPAS Perubahan APBK 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRK Pidie Jaya.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1.005.968.914.820, atau meningkat Rp75.473.438.000 dibandingkan APBK sebelumnya sebesar Rp930.495.476.820. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp147,50 miliar, pendapatan transfer Rp836,40 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp22,05 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp89.823.624.327,54, dari sebelumnya Rp931.399.434.353 menjadi Rp1.021.223.058.680,54. Bupati menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan melalui sejumlah penyesuaian dan pergeseran anggaran antarunit organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, jenis belanja, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Pemulihan pascabencana hidrometeorologi masih menjadi salah satu pertimbangan dalam menyesuaikan prioritas dan alokasi belanja,” kata Sibral dalam sambutannya. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius, khususnya untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak tanpa mengabaikan keberlanjutan pelayanan publik dan program pembangunan daerah.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp16.354.143.860,54, yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK RI.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp1,1 miliar, terdiri atas penyertaan modal kepada PT Bank Aceh Syariah sebesar Rp1 miliar dan penyertaan modal pada PDAM Tirta Krueng Meureudu sebesar Rp100 juta.
Selain perubahan APBK, Pemkab Pidie Jaya juga menyampaikan dua Rancangan Qanun untuk dibahas DPRK. Pertama, perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu. Kedua, perubahan kedua atas Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
Bupati menyebut rancangan perubahan qanun terkait PDAM merupakan usul inisiatif DPRK Pidie Jaya. Pemerintah daerah menyatakan menyambut baik gagasan tersebut, dengan catatan proses perubahan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah dan organisasi serta kepegawaian BUMD air minum.
Sedangkan perubahan qanun tentang perangkat daerah diarahkan pada pemetaan ulang sejumlah satuan kerja perangkat kabupaten. Pemkab menilai terdapat perubahan intensitas beban kerja pada sejumlah urusan pemerintahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bupati berharap pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif dapat menyempurnakan seluruh rancangan tersebut sehingga proses perubahan APBK dan qanun prioritas 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat Pidie Jaya. (**)






