22 April 2026
Daerah

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi, Keuchik MY Ditahan Kejari Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKejaksaan Negeri Pidie Jaya resmi menahan MY, Keuchik Gampong Lancang Paru, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (22/4). Penahanan dilakukan usai memenuhi panggilan pemeriksaan oleh jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang menyeret namanya.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Sa'id Muhammad, SH, MH melalui Kasi Intel, Idam Kholid Daulay, SH. Ia membenarkan bahwa MY telah diamankan setelah menjalani pemeriksaan. “Iya benar bang, ujarnya singkat.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan Gampong Lancang Paru. Laporan audit mengungkap adanya pertanggungjawaban yang cacat, tidak didukung bukti sah, hingga berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Berdasarkan Data yang diperoleh media ini pada pemberitaan sebelumnya menunjukkan, pada tahun anggaran 2022 terdapat dana sebesar Rp9,9 juta yang tidak jelas penggunaannya. Angka itu melonjak drastis pada 2023 menjadi Rp116,9 juta, dan kembali meningkat pada 2024 sebesar Rp132,8 juta. Total akumulasi dana yang diduga bermasalah selama tiga tahun tersebut mencapai Rp259,6 juta.

Ironisnya, dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan. Praktik ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di tingkat gampong.

“Ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat. Dana ini hak rakyat, bukan bancakan pribadi,” sebut Zainuddin Tuha Peut Gampong Lancang Paru.

Tak hanya itu, temuan lanjutan pada tahun 2025 juga disebut-sebut mengindikasikan adanya persoalan serupa, warga menanti transparansi dan keadilan atas dugaan penyimpangan yang telah merugikan kepentingan publik. (***)