10 Oktober 2025
Daerah

Pencuri Asal Meurah Dua Diserahkan ke Jaksa, Kasusnya Siap Disidangkan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPerjalanan hukum MY (33), warga Gampong di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, memasuki babak baru. Tersangka kasus pencurian itu resmi diserahkan Unit Idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pidie Jaya kepada Kejaksaan Negeri setempat, Senin (6/10/2025).

Langkah ini menandai selesainya proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Novi Niazari, S.H.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mewakili Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Tersangka MY bersama barang bukti kami serahkan sepenuhnya kepada jaksa untuk tahap penuntutan,” ujarnya.

MY ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Meurah Dua pada 5 Agustus 2025. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, yang kini juga disertakan dalam pelimpahan tersebut.

Berdasarkan surat P-21 Nomor: B-2328/L.1.31/Eoh.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil. Dengan demikian, penyidik Polres Pidie Jaya menyerahkan tanggung jawab hukum tersangka sepenuhnya ke pihak kejaksaan.

Penyerahan ini, menurut pihak kepolisian, menjadi wujud komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami memastikan setiap kasus yang ditangani diselesaikan sesuai prosedur hukum dan didorong sampai ke pengadilan,” tutup Iptu Fauzi. (**)