Fantastis, Pejabat dan ASN Pidie Jaya Kantongi TPP Jutaan Rupiah di Tengah Jeritan Ekonomi Rakyat
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali mengubah skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 169 Tahun 2026, pemerintah menetapkan perubahan kedua atas kebijakan besaran TPP ASN yang selama ini menjadi “ladang” tambahan penghasilan bagi pegawai pemerintahan daerah.
Dalam dokumen tersebut, ASN pada sejumlah jabatan strategis menerima TPP dengan angka yang cukup besar. Untuk kelas jabatan 14 misalnya, total TPP yang diterima mencapai Rp11 juta per bulan, terdiri dari tunjangan beban kerja Rp2,7 juta dan prestasi kerja Rp8,3 juta. Angka ini menjadi salah satu nominal tertinggi dalam struktur TPP ASN Pemkab Pidie Jaya.
Sementara ASN kelas jabatan 13 menerima total TPP sekitar Rp8 juta lebih, sedangkan kelas jabatan 12 memperoleh sekitar Rp6,2 juta per bulan yang terdiri dari tunjangan beban kerja Rp1,2 juta dan prestasi kerja Rp5 juta. Untuk kelas jabatan 11, ASN menerima total sekitar Rp4,7 juta dengan rincian Rp900 ribu tunjangan beban kerja dan Rp3,8 juta prestasi kerja.
Pada level menengah, ASN kelas jabatan 10 memperoleh TPP sekitar Rp3 juta per bulan. Rinciannya Rp500 ribu tunjangan beban kerja dan Rp2,5 juta prestasi kerja. Sedangkan kelas jabatan 9 menerima sekitar Rp2,8 juta, kelas jabatan 8 sekitar Rp2,5 juta, dan kelas jabatan 7 berada pada kisaran Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Untuk jabatan staf dan pelaksana, nominal TPP memang lebih kecil, namun tetap menjadi tambahan penghasilan yang cukup signifikan dibanding kondisi ekonomi masyarakat secara umum. ASN kelas jabatan 6 hingga 5 menerima TPP mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, sementara kelas lebih rendah berada di bawah angka tersebut sesuai klasifikasi jabatan dan penilaian kinerja.
Besarnya TPP yang diterima ASN ini langsung memantik perhatian publik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, angka tunjangan jutaan rupiah untuk pegawai pemerintahan dianggap cukup kontras dengan realitas kehidupan sebagian warga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah berpendapat TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap disiplin dan capaian kerja ASN. Tambahan penghasilan itu juga disebut menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta profesionalisme aparatur pemerintahan daerah.
Kini masyarakat menunggu pembuktian di lapangan. Dengan TPP yang nilainya terus meningkat dan mencapai jutaan rupiah setiap bulan, publik tentu berharap pelayanan di kantor-kantor pemerintahan tidak lagi lamban, berbelit, ataupun minim respons. Sebab pada akhirnya, besarnya tunjangan ASN akan selalu diukur dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (**)






