T.M. Raja: Hukum Berat Oknum Keuchik Pukul Wartawan di Pidie Jaya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kekerasan terhadap profesi jurnalistik kembali mencuat di Aceh, provinsi yang dikenal dengan kekuatan adat istiadat dan persaudaraannya. Kasus ini melibatkan seorang wartawan CNN Indonesia yang bertugas di Kabupaten Pidie Jaya, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang mantan kepala desa (Keuchik) Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim.
Insiden terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, di mana pelaku menyerang korban di depan istrinya. Kejadian bermula di sebuah warung, sebelum korban diseret keluar dan diinjak-injak di hadapan sejumlah warga. Dugaan penyebab kemarahan pelaku adalah pemberitaan yang dibuat korban terkait persoalan desa dan kondisi Polindes Gampong Cot Seutui. Pelaku merasa pemberitaan tersebut merugikannya.
Tidak hanya itu, pelaku diduga meminta istri korban membuat video permintaan maaf terkait pemberitaan tersebut, sambil mengancam dan mengklaim tidak takut pada siapa pun. Tindakan ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk T.M. Raja, wartawan Pase yang juga Pemimpin Redaksi Tumpasaceh.com dan pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Utara.
T.M. Raja menyatakan bahwa tindakan oknum keuchik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa insan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Siapa pun tidak berhak menghalangi tugas insan pers, apalagi melakukan tindakan kekerasan. Profesi jurnalis dilindungi undang-undang dan kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi,” ujar T.M. Raja.
Ia juga menambahkan bahwa wartawan memiliki hak tolak sesuai undang-undang untuk melindungi sumber informasinya saat menghadapi proses hukum.
Tuntutan kepada Penegak Hukum
T.M. Raja meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya, untuk memberikan perlindungan kepada wartawan dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap pers.
“Langkah ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Keuchik harus menjadi mitra bagi insan pers, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng kebebasan pers,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan lebih aktif dalam melakukan evaluasi serta sosialisasi hukum, khususnya terkait pelanggaran pidana dan korupsi dana desa. T.M. Raja menyoroti banyaknya kasus yang melibatkan kepala desa di Aceh, yang sering berujung pada proses hukum di akhir masa jabatan mereka.
T.M. Raja berharap agar para keuchik di Aceh tidak lagi bersikap alergi terhadap keberadaan wartawan di gampong. Wartawan, katanya, adalah mitra strategis dalam mempublikasikan kemajuan desa.
“Kita berharap aparat penegak hukum mampu memberikan perlindungan kepada insan pers dan memastikan kasus kekerasan terhadap wartawan CNN Indonesia di Pidie Jaya ini ditangani secara adil. Kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga oleh semua pihak,” tutupnya. (**)