22 November 2024
News

Pejabat Hasil Seleksi JPT Belum Dilantik, Lembaga Pemerhati Aceh Pertanyakan Kinerja Pj Gubernur

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lembaga Pemerhati Aceh mempertanyakan kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Aceh karena hingga saat ini belum melantik hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Seleksi tersebut telah selesai sejak lama.

Menurut ketua Lembaga Pemerhati Aceh, Iwan, hasil seleksi terbuka JPT Pratama Aceh sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi pada tanggal 5 November 2023. Namun, hingga saat ini hasil tersebut belum dilantik oleh Pj Gubernur Aceh.

"Sudah lebih dari satu bulan pengumuman tiga besar hasil seleksi JPT Pejabat Esselon II, tapi tidak kunjung dilantik. Masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan Pemerintah Aceh saat ini. Biasanya, setelah pengumuman tiga besar, dalam waktu 1-2 minggu sudah ada pelantikan hasil seleksi JPT," ujar Iwan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat telah mengetahui nama-nama yang sudah lulus tiga besar dan memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor BA/PANSEL/04/XI/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Nama-nama tersebut mencakup beberapa calon kepala dinas dan beberapa kepala biro.

"Ini bisa mempengaruhi hasil kinerja tim Pj Gubernur Aceh. Pengumumannya sudah memasuki bulan kedua, namun belum dilantik sampai saat ini," ungkap Iwan.

Iwan juga menambahkan bahwa belum ada kejelasan mengenai surat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini patut dipertanyakan terkait kinerja tim Pemerintah Aceh, terutama Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar.

Selain itu, Iwan juga menyoroti kekosongan jabatan pada tingkatan eselon III dan IV yang telah lama dibiarkan terbengkalai.

"Kita meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk segera mengambil sikap. Jangan biarkan kekosongan berlangsung begitu lama, karena ini akan berpengaruh pada kinerja Pemerintah Aceh ke depan," tambah Iwan.

Ia juga menyebut bahwa Pemerintah Aceh sedang melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024. Iwan khawatir para pejabat ini akan bekerja lambat dan mengabaikan pembahasan tersebut dengan asumsi bahwa mereka akan diganti setelah selesai pembahasan.

"Kita mengharapkan Pj Gubernur Aceh tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan. Jika mereka tidak bisa mengikuti arahan atau petunjuk, sebaiknya mereka dipecat, baik pejabat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) maupun pejabat yang terlibat dalam Pemerintah Aceh," ungkap Iwan. (**)