22 November 2024
Daerah

Tim Pemburu Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pembunuh Farhan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID- Tim pemburu polres Bireuen berhasil menangkap pembunuh sadis yang mayatnya digorok kemudian dicampakkan kedalam sumur di kebun kosong milik warga di Gampong Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Kamis (05/5). 

Diketahui, mayat yang ditemukan warga bernama Farhan Bin Ismail  (20) warga dusun Tgk. Muda Husen Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. 

Mayat Farhan ditemukan dalam posisi  terlungkup didalam sumur, kemudian warga melaporkan kepada pihak yang berwajib atas kejadian penemuan mayat tersebut. 

Atas laporan penemuan mayat tersebut tim Polres Bireuen dengan sigap ke TKP untuk identifikasi penemuan mayat. Sekitar pukul 23.45 Wib, Selasa (03/5) Tim Polres Bireuen berhasil mengamankan dan menangkap pelaku. Pelaku diketahui bernama Is Bin A (27) warga Pulo Pineung Mns.Dua  Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen . 

Kepada awak media pelaku mengakui bahwa dia benar sudah membunuh korban yang bernama Farhan bin Ismail. Motif pelaku melakukan pembunuhan, dalam pengakuannya bahwa sebelumnya Hp merek Oppo  milik pelaku sama si korban sekitar 2 bulan. Kemudian Hp pelaku digadaikan oleh korban. Merasa Hp nya tidak dikembalikan pelaku merasa kesal.

Setiap jumpa korban pelaku selalu bertanya kapan Hp nya dikembalikan, namun korban menjawab hari ke 17 ramadhan di kembalikan. Namun Hp tersebut nyatanya tidak dikembalikan. Pelaku menyimpan rasa kesal dan dendam kemudian timbul rencana untuk menghabisi korban di kebun kosong milik warga, tuturnya. 

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam press Conference di Mapolres Bireuen , Kamis (05/5/2022) menjelaskan kepada awak media  pelaku ditangkap langsung dirumahnya atas dugaan  kasus pembunuhan yang dilakukannya. 

Dengan kejadian ini pasal yang di tetapkan  pasal 338 Sub Pasal 340 KUH Pidana " dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun penjara, pungkas Kapolres. 

Pewarta: Adi Saleum