Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kakankemenag Pidie Jaya Apresiasi BPN
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pidie Jaya menerima sertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pada Rabu (20/11).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pidie Jaya, Haikal, S.H., kepada Kakankemenag Pidie Jaya, Mulyadi, S.Ag., M.Pd.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf di wilayah Pidie Jaya.
Kakankemenag Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN yang telah menuntaskan proses pensertifikatan.
Ia menyebut sertifikat wakaf memiliki peran penting dalam melindungi aset umat dari potensi penyalahgunaan.
“Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf tidak akan mudah disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Mulyadi.
Ia berharap kolaborasi antara Kemenag dan BPN terus berlanjut demi memperkuat legalitas dan keamanan aset wakaf di daerah tersebut. (**)






