Tak Mampu Bayar Uang Ini Itu, Pasangan di Nagan Raya Gagal Isbat Nikah
Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Oknum petugas yang terlibat dalam pelaksaan Isbat Nikah diduga melakukan pengutan liar (Pungli) sebesar Rp 800 Ribu per pasang. Isbat nikah atau Pengesahan Perkawinan ini guna memiliki kekuatan hukum.
Dirilis AcehEkspres.com, hingga Senin, 6 Juli 2021, warga yang mengajukan permohonan pengesahan nikah ke Mahkamah Syariah malalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Perangkat Gampong, diminta uang Rp 420 Ribu hinga 800 Ribu per pasangan.
Sayangnya, bagi warga yang tidak mampu membayar dana sebesar itu dia gagal mengikuti pengesahan perkawinan untuk memiliki kekuatan hukum, meski berkas permohonan sudah dilengkapi dan diserahkan ke KUA setempat.
Basyariah Ishak (52) warga Kecamatan Darul Makmur, mangatakan, ketika dirinya mengajukan permohonan pengesahan nikah melalui Tuha Peut Gampong diminta uang Rp 800 Ribu per pasang.
Dia khawatir dengan uang yang diminta begitu besar, sehinga, Basyariah menanyakan langsung ke KUA Kacamatan Darul Makmur di Alue Bilie terkait biaya Isbat Nikah itu.
“Di Gampong saya diminta uang 700 Ribu dan minta tambah 100 Ribu lagi uang makan, jadi 800 Ribu. Tapi ketika saya tanya ke KUA biaya Isbat Nikah Rp 420 Ribu per pasang,” kata Basyariah.
Kata Basyariah, di KUA menghabiskan uang Rp 420 Ribu itu berdasarkan pengakuan mereka, uang itu akan digunakan untuk Mahkamah Syariah Rp 130 Ribu, sisanya untuk uang ADM, materai, sewa tenda, makan dan uang ini itu, habis Rp 420 Ribu.
“Kemudian saya akan memberikan uang lagi untuk dua orang saksi Isbat Nikah. Saya tidak ada uang untuk membayar Rp 800 Ribu di Gampong, sehinga saya tidak di panggil saat Isbat Nikah,” kata Basyariah.
Sayangnya, Kepala KUA Darul Makmur dikonfirmasi wartawan melalui telpon seluler tidak tersambung.
Demikian juga dengan Ketua Mahkamah Syariah Suka Makmue saat dimintai konfirmasi sedang rapat. (**)