Polres Aceh Timur Selidiki Pengancaman Senjata Api oleh Pelaku Perambah Hutan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kepolisian Resor Aceh Timur Polda Aceh telah bertindak menyusul laporan seorang warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang mengaku diancam dengan senjata api oleh pelaku perambah hutan di kawasan tersebut, Minggu (28/4).
Kasi Humas Polres Aceh Timur, AKP Agusman Said Nasution, S.H., menjelaskan bahwa setelah pemberitaan muncul, pihak kepolisian segera melakukan konfirmasi langsung dengan warga yang diduga menjadi korban pengancaman. Mereka juga melakukan pengecekan di lokasi hutan seperti yang dilaporkan oleh media online.
Meskipun laporan tersebut menyebutkan penggunaan senjata api, kejadian tersebut ternyata terjadi pada tahun 2021 dan bukan pada tahun ini. Saat ini, tidak ada laporan mengenai penembakan atau keberadaan pria bersenjata seperti yang disebutkan dalam berita tersebut.
"Tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Informasi yang kami terima hanya bersifat rumor dan terjadi pada tahun 2021, bukan tahun ini. Selain itu, tidak ada laporan polisi resmi terkait kejadian tersebut," jelas Kasi Humas.
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Polisi Hutan telah turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Aceh Timur, di bawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., berkomitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. (**)