19 Maret 2026
Daerah

Tak Kunjung Usai, Untuk Kelima Kalinya Status Tanggap Darurat Pidie Jaya Kembali Diperpanjang

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana untuk kelima kalinya guna memastikan penanganan pascabencana berjalan optimal dan berkelanjutan. Perpanjangan tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026.

Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos, ME menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan penanganan darurat, sekaligus memperkuat koordinasi antar instansi dalam menghadapi dampak bencana yang masih dirasakan masyarakat.

Menurut bupati, status tanggap darurat sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan layanan dasar bagi warga terdampak, mulai dari penyediaan logistik, layanan kesehatan, hingga akses air bersih. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan ekstra selama masa pemulihan.

Perpanjangan status ini juga menjadi dasar hukum untuk mempercepat penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh proses berjalan cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Bupati berharap sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, TNI/Polri, lembaga kemanusiaan, serta para relawan terus terjaga. Ia menegaskan, kebijakan ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat terdampak sekaligus menjadi fondasi kuat menuju tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dengan keselamatan dan pemulihan warga sebagai prioritas utama. (**)