18 Oktober 2024
Daerah

Sosialisasi Pendirian Koperasi di Lapas Perempuan Sigli

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Sigli menyelenggarakan Sosialisasi sekaligus Rapat Pembentukan dan Pendirian Koperasi, Kamis (18/07/2024) di aula rapat Lapas tersebut. 

Sebelumnya, perwakilan anggota Lapas Perempuan Sigli sudah berkonsultasi mengenai tatacara dan syarat pendirian koperasi ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) Pidie.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Disperdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar, S.H., M.Si., yang didampingi Kabid Koperasi dan UKM, Mahyurita, S.Pd.I., serta hadirnya Pendamping Koperasi.  

Dalam materinya, Cut Afrianidar  menyampaikan apresiasi atas keinginan pihak Lapas Perempuan Sigli untuk mendirikan koperasi", Saya melihat banyak peluang untuk pengembangan usaha koperasi yang bisa dilakukan, sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2018 yang membuka peluang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut dalam proses pengadaan Barang dan Jasa", jelas Kadis.

Peluang ini bisa dimanfaatkan para pengurus dan anggota koperasi untuk bisa ikut dalam proses penyediaan makan bagi warga Lapas, imbuh Cut Anda, panggilan akrab Cut Afrianidar.

Agar koperasi berjalan, sangat ditentukan oleh peran aktif pengurus dan anggota, hal ini dimulai dari penyusunan AD/ART Koperasi sebagai pedoman pengelolaan koperasi. Sayangnya Keberadaan AD/ART seringkali diabaikan oleh pengurus Koperasi, kata Kadis.

"Keberadaan AD/ART belum tersosialisasikan dengan baik, seringkali hanya dijadikan sebagai pemenuhan persyaratan pendirian Koperasi, tentunya hal ini sangat disayangkan karena AD/ART merupakan acuan bagaimana Koperasi nanti beroperasi dari sisi kelembagaannya, organisasinya, maupun usahanya. Dengan adanya AD/ART inilah Koperasi bisa memulai segala sesuatunya", ujar Kadis.

Pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan koperasi merupakan salah satu prosedur/persyaratan yang dianjurkan dalam pendirian badan hukum koperasi, sesuai dengan yang dijelaskan pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya anggota koperasi dan calon pengurus serta pengawas koperasi dapat menjalankan peran dan fungsi Koperasi demi mengoptimalkan kesejahteraan pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli", harap Cut Afrianidar.

Sosialisasi ini berjalan dengan lancar. Setelah koperasi memiliki Badan Hukum, diharapkan dapat sepenuhnya menjalankan prinsip prinsip perkoperasian, dan menjalankan usaha koperasi sesuai aturan yang berlaku.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tgk. Insyafuddin, yang pada kesempatan itu memberikan pemahaman tentang tatacara pengelolaan koperasi secara syariah, sesuai Qanun No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.(As)

-->