Serambi Desak Pemda Bima Kembalikan Tanah Eks Jaminan Ke Ahli Waris
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sentral Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bima ( SERAMBI ) mendatangi kantor BPKAD Kabupaten Bima dalam melakukan audiensi terkait mempertanyakan kejelasan hak atas tanah masyarakat yang di rampas oleh pemerintah kabupaten Bima dengan mengklaim sebagai aset daerah.
Dalam pertemuan tersebut berjalan cukup alot antara Kepala BPKAD, Kabid Aset Daerah dengan Ridwan dari SERAMBI
Ridwan bersama ahli waris yang biasa (Uba Subhan) menekankan kepada pihak BPKAD Kabupaten Bima untuk segera mengembalikan tanah hak milik alm. Ahmad bin H. Idris berdasarkan keputusan Bupati nomor: 188.45/871/003/2010 dan menghapus tanah yang diklaim tersebut dari inventaris aset daerah Kabupaten Bima
Di akhir dalam pertemuan audiensi tersebut ada kesepakatan untuk melakukan pertemuan ulang, bersama BUPATI Bima Ady Mahyudi. Serta pihak OPD terkait dalam memperjelas kedudukan hak masyarakat. Ungkap Ridwan
Ridwan mendampingi ahli warisatas nama Subhan, kembali menegaskan kepada pihak pemerintah daerah untuk tidak bertindak secara individualistik dengan cara sepihak mengklaim tanah masyarakat kendati negara ini dibangun diatas etika kolektif.
Harapan SERAMBI, pemerintah kabupaten Bima semoga ada itikad baik mau menyelesaikan persoalan ini sesuai fakta yang ada dengan jujur atas tanah hak milik masyarakat sape, khususnya kini sudah menjadi abu. tentunya, selama ini dikaburkan demi nama baik daerah. Pungkasnya
Ahli waris yang biasa disapa "Uba Subhan" menyampaikan, secara akal sehat kami mendatangi pemerintah daerah. Jangan pernah ingin menciptakan instabilitas dalam penyelesaian sengketa tanah ini, karena menuntut pengalihan hak atas nama kepemilikan sesuai Putusan Bupati Bima. Saat dijabat oleh Almarhum, H. Ferry Zulkarnain, dengan Surat Nomor. 188.45/871/003/2010 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menjadi ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan penetapan ini, atas tanah hak milik AHMAD BIN H. IDRIS tidak boleh di abaikan.
Melepas hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bima, sebagai pengganti milik Ahmad bin H. Idris, namun mirisnya. Hingga kini masih dikuasai pihak Pemda Bima, adanya tukar guling karena ada kesepakatan berdasarkan pada saat itu yang dituangkan dalam bentuk surat. Akibat ingin pembangunan sebuah Sekolah Dasar Sape 4, kemudian. Kuburan dan perluasan pekarangan Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima seluas 20.270 m² dengan perincian dan lokasinya. Ungkap Subhan
1. 9.000 m² klas II persil 72 terletak di watasan Desa Simpasai Kecamatan Sape Kabupaten Bima (Tanah Ex Djaminan Kaur pem Desa Simpasai).
2. 8m m² klas II persil 3 dan tanah seluas 2.700 m² klas I persil 8 di watasan Desa Simpasai Kecamatan Sape Kabupaten Bima (Tanah Ex Djaminan Kaur Kesra Desa Simpasai),
3. 1.000 m² klas I terletak di So La Mudja watasan Desa Naru sape (Tanah cadangan pemda) da tanah seluas 1.000 m² klas I persil 43 terletak di So mangge Karombo watasan Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima (Tanah cadanga pemda)
4. 1.000 m² klas I persil 109 terletak di watasan Desa Simpasai Kecamatan Sape Kabupaten Bima (Tanah Ex Djaminan kepala Desa Simpasai). Dengan adanya pelepasan hak atas tanah, sebagaimana dimaksud tersebut. Harus dihapus dalam daftar Inventaris Pemerintah Kabupaten Bima, mengingat putusan Bupati pada tahun 2010.
Penyelesaian sengketa ini juga memerlukan peran aktif dari Bupati Bima yang saat sekarang. Karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas tanah kepemilikan nya Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyelesaian sengketa ini memperhatikan prinsip keadilan sosial, serta tidak mengorbankan hak milik seorang warga yang telah lama menunggu di atas tanah tersebut. Karena diklaim pemerintah. Pungkasnya
Adapun salah satu Praktisi Hukum atas namanya tidak ingin disebutkan dalam media ini saat dikonfirmasi mengenai pendapat dan pandangan. Dirinya menyampaikan, tidak serta merta warga merasa bahwa hak-haknya telah dilanggar akibat pengalihan hak atas tanah. Memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Acuan ini, dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri untuk meminta perlindungan hukum dan kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang mereka alami.
Melalui jalur hukum, justru bisa memastikan bahwa hak mereka diakui dan dihormati, serta memperoleh ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan oleh perubahan status kepemilikan tanah. Saran melalui mekanisme penyelesaian sengketa tanah, ini harus dilakukan dengan transparansi dan berkeadilan. Bahwa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau mediasi yang difasilitasi oleh instansi pemerintah terkait melalui Badan pengelolaan keuangan anggaran daerah (BPKAD) Kabupaten Bima.
Ironisnya dan sungguh sangat disayangkan dalam sebuah putusan Bupati Bima 2010 hingga puluhan tahun di abaikan begitu saja oleh pihak pemerintah tanpa memastikan adanya kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak. Proses ini harus berjalan secara terbuka dan dengan memperhatikan kepentingan, semua pihak yang terlibat. Tutupnya. (ARY)







