05 Juni 2026
News

Satpol PP-WH Aceh Timur Didesak Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDMawardi (35) didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa, mendatangi Kantor Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Timur, Kamis (4/6). Kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran syariat yang menyeret seorang perempuan berinisial N dan seorang perangkat desa berinisial S.

Tim kuasa hukum yang mendampingi di antaranya Muhammad Nazar, S.H., CPM, M. Sandra Yadi, S.H., CPM, Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM, Jemi Rhoma, S.H., serta H.A. Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb.

Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Saat kejadian, warga disebut sempat mengamankan kedua terduga dan selanjutnya diserahkan ke pihak Satpol PP/WH Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut dikatakan, kedua terduga sempat menjalani proses pemeriksaan dan penahanan selama tujuh hari. Selanjutnya, pihak keluarga dan aparatur desa mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan penyelesaian melalui mekanisme adat desa sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, setelah adanya surat panggilan lanjutan dari penyidik Satpol PP/WH Aceh Timur, salah satu terduga disebut tidak lagi memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sementara itu, Kasatpol PP/WH Aceh Timur melalui Kasi Penyelidikan, Juliawan, S.H., selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), membenarkan adanya perkara tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti proses penanganan kasus tersebut dalam waktu dekat.

“Untuk kelengkapan materiil sudah lengkap, dan saat ini kami sedang mempersiapkan kelengkapan formil agar perkara ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, H.A. Muthallib Ibrahim dari YARA Perwakilan Langsa, meminta agar pihak Satpol PP/WH Aceh Timur segera mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perkara yang terjadi sejak September 2025 tersebut hingga kini belum memasuki tahap P-21. Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum,” ujar H.A. Muthallib Ibrahim kepada sejumlah wartawan di Aceh Timur.

Mantan Wakil Ketua PWI Aceh itu mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. (**)