Sejumlah Keuchik di Pidie Jaya Diduga Terlibat Politik Praktis, Ini Buktinya!
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah Kepala Desa (Kades) atau di Aceh disebut Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya, diduga kuat terlibat dalam politik praktis dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Pidie Jaya 2024.
Seyogianya, keuchik harus netral dalam pelaksanaan Pilkada agar tidak terjadi konflik kepentingan dan perpecahan sosial masyarakat dalam Desa (gampong).
Menjadi aneh juga kenapa para keuchik berani secara terang-terangan ber politik praktis. Padahal jelas-jelas melanggar hukum. Apakah ini ada arahan dari atasan atau memang inisiatif sendiri?
Melalui sejumlah akun media sosial, para Keuchik melakukan kampanye secara terang-terangan untuk salah satu paslon kepala daerah baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
Hal ini terlihat dalam postingan akun Tiktok milik Abu Yus (@user536358017), Teuku Maop (teukuiskandar87jijiem), Jolkarnaini (@jolkarnainii), Amru (@ amru73) dan juga akum Facebook milik Tgk Jala Bidok serta sejumlah akun Medsos lainnya." Kata Mahlil mantan anggota DPRK Pidie Jaya.
"Tindakan sejumlah oknum abdi negara tersebut tentu telah menciderai dan melanggar netralitas pemangku jabatan tingkat terendah dalam pemerintahan." Terangnya sembari menyampaikan,
"Tidak dipungkiri, para Keuchik ini memang memiliki hak pilih di Pilkada, namun sesuai aturan itu hanya di ranah di pribadi tidak diperbolehkan disampaikan apalagi ditunjukkan ke publik,” kritik Mahlil
Banyak laporan yang kami terima, baik berupa rekaman suara saat pertemuan, jejak digital di medsos (akun Facebook, Ig. Tiktok) yang membuktikan para oknum keuchik terlibat melakukan kampanye untuk Paslon tertentu," ucap pejuang demokrasi ini kepada liputangampongnews.id, Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, meskipun sejumlah postingan itu sudah tidak ada lagi alias sudah dihapus, namun ada followers yang sempat merekam (menangkap layar) postingan para Keuchik yang terlihat saat terlibat langsung dalam politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu paslon dalam kontestasi Pilkada 2024.
Mahlil mendorong Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia pengawasan pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Jaya harus bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan agar Pilkada bisa berlangsung aman dan lancar.
"Fungsi pengawasan terhadap semua kegiatan politik diharapkan bisa dilaksanakan Panwaslih dan jajaran secara optimal. Jangan lagi ada permainan-permainan untuk menutup-nutupi apalagi pelanggaran ini terang benderang dilakukan,” ujarnya.
Untuk temuan itu, segera kami laporkan dalam waktu dekat ini. Setelah itu, baru kita tunggu dan melihat, apakah ada tindakan tegas Panwaslih terhadap oknum yang akan dilaporkan tersebut." Tandas Mahlil
Secara terpisah, Fajri M Kasem, Ketua Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya mengungkapkan bahwa peran serta masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan (Pilkada) menjadi sangat penting untuk mencegah dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Menurutnya, peran masyarakat sangat strategis karena tanpa partisipasi masyarakat pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan sulit berjalan sesuai rulenya walaupun secara kelembagaan ada pengawas. Perlu diketahui bahwa peran masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan juga telah diatur dalam undang-undang.
"Oleh karena itu, Pengawas Pemilu perlu mensosialisasikan regulasi-regulasi yang ada kepada berbagai elemen masyarakat." sarankan Fajri, Selasa (15/10/2024) sebagai mitra kerja dalam lembaga pengawasan Pemilu.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Pilkada 2024 Kabupaten Pidie Jaya, Darwis S.Pd.I melalui Khairuddin, S.Pd.I, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian sengketa yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya, belum menerima laporan resmi yang dimaksud. "Siapa saja boleh melaporkan asalkan disertai bukti-bukti dan memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil," kata dia.
Lebih lanjut menyampaikan, bagi laporan yang dilengkapi bukti dan memenuhi syarat-syarat formil akan ditindaklanjuti dengan memanggil saksi pelapor, atau saksi terkait lain untuk dimintai keterangan.
"Jika laporannya tidak disertai bukti yang cukup lengkap, maka akan kita jadikan sebagai informasi awal untuk menelusuri kebenarannya," kata Darwis
Perlu diketahui, setiap pidana pemilu (pilkada), bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran akan terkena sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang serta Peraturan Pemilu yang berlaku." Pungkasnya. (*)