21 November 2024
News

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Amankan Dua Pengedar Sabu

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya kembali menunjukkan kesigapannya dengan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa, 30 Juli 2024.

Penangkapan ini berawal dari tindak lanjut keluhan masyarakat yang disampaikan dalam pergelaran Jumat Curhat dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu di kecamatan tersebut.

Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Panteraja yang sangat meresahkan. Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (44). Saat digeledah, dalam saku celananya ditemukan narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi, BA mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MM (46). Kemudian, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di Gampong Janggot Seungko, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, pada Selasa 30 Juli lalu.

Dari penangkapan tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 98,15 gram, satu bungkus rokok, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi mengatakan, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya," ujar Iptu Rahmi, dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Pidie Jaya. Hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolres Pidie Jaya "Tangguh: Tanggap, Unggul, dan Humanis."

Ia juga menyampaikan, bahwa Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (**)