Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kematian Gajah Liar: Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus ke Kajari
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya Polda Aceh telah memutuskan untuk melimpahkan kasus kematian gajah liar di perkebunan pisang milik warga di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo Sik melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Irfan, mengonfirmasi bahwa tahap penting dalam penanganan kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah berhasil dicapai oleh Satuan Reserse Kriminal.
"Pelimpahan kasus kematian gajah liar itu dilaksanakan pada Kamis, 18 April 2024, pukul 15.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya," ungkap Kasat.
Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ML (35), warga Gampong Matang Reudeup, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, yang berhasil diserahkan kepada pihak Kejari di bawah pengawasan JPU Wendy Yuhfrizal, S.H dan timnya.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa gading gajah, kabel listrik, kayu pancang, dan kawat ikat.
"Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian alam di wilayah Pidie Jaya, Aceh," ujar Kasat Reskrim Iptu Irfan.
Ia memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan kesungguhan dan profesionalisme yang tinggi. Nomor berkas BP/07/III/Res.5.3/2024/Reskrim, yang tercatat sejak tanggal 15 Maret 2024, menjadi landasan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.
"Tindakan ini tak hanya mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam menjaga kelestarian alam, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana konservasi alam," imbuh Kasat.
Dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin merusak lingkungan dan sumber daya alam.
"Langkah penegakan hukum yang tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga keberlanjutan ekosistem alam," tutup Kasat Reskrim. (**)